Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Uang Perusahaan dibawa kabur pegawai

  • Uang Perusahaan dibawa kabur pegawai

     billoechii updated 14 years ago 5 Members · 7 Posts
  • lenni82

    Member
    8 October 2010 at 4:08 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya …
    Apabila ada kasus di perusahaan saya bahwa piutang usaha yang ditagihkan lalu masuk ke uang kas dan dibawa kabur oleh Pegawai, bagaimana perlakuannya dalam perpajakan ? Bagaimana posisinya dalam Laba Rugi Perusahaan ? Harus dijurnal sebagai apa ?

    Terima kasih

  • lenni82

    Member
    8 October 2010 at 4:08 pm
  • emputantular

    Member
    8 October 2010 at 4:30 pm

    Kalau melihat kasusnya ini merupakan kriminal…
    Jadi kalo dari sisi perpajakan.. menurut saya bisa dari 2 sisi yaitu kerugian luar biasa karena adanya pencurian masuk dalam UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf d kerugian karena pengalihan harta…
    atau masih ingin ditagihkan ke pegawai sebagai piutang pegawai dan jika sudah nyata-nyata piutang tersebut tidak dapat ditagih maka dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf h..

    Saya sendiri belum begitu tahu mengenai masalah ini secara riil. Perlakuan akuntansi untuk kerugian semacam ini biasanya perusahaan melaporkan ke kepolisian atau diselesaikan secara kekeluargaan… Dalam catatan akuntansi piutang usaha direklas ke piutang pegawai atas dasar Berita Acara tsb. Pembebanan dalam LK dilakukan sesuai kebijakan akuntansi menggunakan metode penyisihan piutang dagang..
    Untuk perpajakan piutang baru dapat dibebankan setelah nyata-nyata tidak dapat ditagihkan…

    Demikian harap maklum

    Regards,

    (Empu)

  • lenni82

    Member
    11 October 2010 at 11:04 am

    Terima kasih untuk penjelasannya Pak Empu

  • ranggaadyaksa

    Member
    17 November 2010 at 9:59 pm

    Perlakuan akuntansinya langsung dicatat sebagai kerugian lain-lain saja.

    Originaly posted by emputantular:

    Perlakuan akuntansi untuk kerugian semacam ini biasanya perusahaan melaporkan ke kepolisian

    Adanya laporan ke kepolisian, maka kerugian tersebut jadi deductible expense.

    Salam

  • kamso

    Member
    18 November 2010 at 10:07 am
    Originaly posted by emputantular:

    Jadi kalo dari sisi perpajakan.. menurut saya bisa dari 2 sisi yaitu kerugian luar biasa karena adanya pencurian masuk dalam UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf d kerugian karena pengalihan harta

    rekan emputantular, kok bisa ya "pencurian" anda golongkan sebagai "pengalihan harta"? bukankah pengalihan harta itu maksudnya dijual, dihibahkan, disumbangkan, dll. yg dengan sengaja dan persetujuan dilakukan oleh perusahaan. lha kalau pencurian kan jelas2 uang persh diambil tanpa persetujuan dan pengetahuan persh tsb. tolong penjelasannya, tks sebelumnya.

  • billoechii

    Member
    18 November 2010 at 12:46 pm
    Originaly posted by emputantular:

    Dalam catatan akuntansi piutang usaha direklas ke piutang pegawai atas dasar Berita Acara tsb. Pembebanan dalam LK dilakukan sesuai kebijakan akuntansi menggunakan metode penyisihan piutang dagang..
    Untuk perpajakan piutang baru dapat dibebankan setelah nyata-nyata tidak dapat ditagihkan…

    saya rasa jawaban empu tantular tepat, saya pernah menemukan kasus seperti ini ketika magang dulu dan perlakuannya memang seperti apa yang dikatakan empu, secara akuntansi direklas sebagai piutang pegawai (dan dicadangkan), namun secara fiskal belum dapat diakui sebagai biaya, nah ketika piutang tersebut nyata2 sudah tidak bisa ditagih, dan telah mengurangi piutang perusahaan, maka secara fiskal dapat dibebankan..

    namun bila perusahaan tidak mau repot, mungkin karena nominal uang yang dibawa kabur hanya sedikit, maka sebaiknya langsung saja piutang tersebut dihapuskan sehingga dapat dibebankan secara fiskal.. sementara proses hukum dapat terus berlanjut

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now