Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.
Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.
membuat SSP fiktif dan bukti setoran dengan NTPN fiktif kemudian melaporkannya ke KPP
sepertinya, apapun alasannya KPP akan tetap menagih ke perusahaan
1. Menurut sy perusahaan harus tetap bertanggung jawab untuk membayar pajaknya krn bukan kesalahan KPP. Perusahaan tidak punya alasan untuk berdalih krn dalam hal ini murni a/n & NPWP perusahaan, kesalahan karyawan yang berbuat curang bukan tanggung jawab KPP tertapi tanggung jawab perusahaan.
2. Dasar hukumnya adalah : KPP menolak laporan Pajaknya dan sebaiknya melaporkan kepada Perusahaan bahwa SSP nya fiktif. Tanggung jawab dan penyelesaiannya tetap diantara Perusahaan dan Karyawan ybs1. Menurut sy perusahaan harus tetap bertanggung jawab untuk membayar pajaknya krn bukan kesalahan KPP. Perusahaan tidak punya alasan untuk berdalih krn dalam hal ini murni a/n & NPWP perusahaan, kesalahan karyawan yang berbuat curang bukan tanggung jawab KPP tertapi tanggung jawab perusahaan.
2. Dasar hukumnya adalah : KPP menolak laporan Pajaknya dan sebaiknya melaporkan kepada Perusahaan bahwa SSP nya fiktif. Tanggung jawab dan penyelesaiannya tetap diantara Perusahaan dan Karyawan ybs1. Menurut sy perusahaan harus tetap bertanggung jawab untuk membayar pajaknya krn bukan kesalahan KPP. Perusahaan tidak punya alasan untuk berdalih krn dalam hal ini murni a/n & NPWP perusahaan, kesalahan karyawan yang berbuat curang bukan tanggung jawab KPP tertapi tanggung jawab perusahaan.
2. Dasar hukumnya adalah : KPP menolak laporan Pajaknya dan sebaiknya melaporkan kepada Perusahaan bahwa SSP nya fiktif. Tanggung jawab dan penyelesaiannya tetap diantara Perusahaan dan Karyawan ybsPerusahaan yang bertanggung jawab atas pajak yg terutang. Mengenai karyawan yg melakukan pencurian ya internal perusahaan lah, terserah mau diapain tu karyawan.
Perusahaan yang bertanggung jawab atas pajak yg terutang. Mengenai karyawan yg melakukan pencurian ya internal perusahaan lah, terserah mau diapain tu karyawan.
Perusahaan yang bertanggung jawab atas pajak yg terutang. Mengenai karyawan yg melakukan pencurian ya internal perusahaan lah, terserah mau diapain tu karyawan.
- Originaly posted by canfad:
memang sudah seharusnya pegawai yang mengurus pajak itu diberikan gaji yang lebih besar dibanding pegawai lainnya :))
setuju .. selama ini di perusahaan, karyawan bagian pajak sering dipandang "hanya" tak lebih dari administrator saja, prestasi kerjanya gak jelas katanya HRD. tapi herannya giliran bayar konsultan berani bayar mahal..
- Originaly posted by canfad:
memang sudah seharusnya pegawai yang mengurus pajak itu diberikan gaji yang lebih besar dibanding pegawai lainnya :))
setuju .. selama ini di perusahaan, karyawan bagian pajak sering dipandang "hanya" tak lebih dari administrator saja, prestasi kerjanya gak jelas katanya HRD. tapi herannya giliran bayar konsultan berani bayar mahal..
- Originaly posted by canfad:
memang sudah seharusnya pegawai yang mengurus pajak itu diberikan gaji yang lebih besar dibanding pegawai lainnya :))
setuju .. selama ini di perusahaan, karyawan bagian pajak sering dipandang "hanya" tak lebih dari administrator saja, prestasi kerjanya gak jelas katanya HRD. tapi herannya giliran bayar konsultan berani bayar mahal..
kereeen tuw karyawannya,,