Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › uang muka sudahkah terutang 23 ?
uang muka sudahkah terutang 23 ?
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan alfayed kan bisa langsung potong pembayarannya dilihat dari kontrak atau PO nya.
Sependapat
- Originaly posted by harry_logic:
Kesimpulannya, atas pembayaran DP tsb dipotong PPh23-nya.
Apakah ini juga berlaku untuk perusahaan yg menggunakan metode cash basis, dimana DP yg diberikan kepada rekanan belum dibukukan sebagai biaya, dan rekanan belum membukukan sebagai penghasilan ?
- Originaly posted by w2nz1976:
Apakah ini juga berlaku untuk perusahaan yg menggunakan metode cash basis, dimana DP yg diberikan kepada rekanan belum dibukukan sebagai biaya, dan rekanan belum membukukan sebagai penghasilan ?
setahu saya, kalo DP itu memang dibukukan sebagai Uang Muka, bukan biaya.
- Originaly posted by budianto:
setahu saya, kalo DP itu memang dibukukan sebagai Uang Muka, bukan biaya.
Jd tetap harus dipotong PPh 23 ya ??