Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan uang muka sudahkah terutang 23 ?

  • uang muka sudahkah terutang 23 ?

  • Yudiak

    Member
    11 May 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan alfayed kan bisa langsung potong pembayarannya dilihat dari kontrak atau PO nya.

    Sependapat

  • w2nz1976

    Member
    11 May 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Kesimpulannya, atas pembayaran DP tsb dipotong PPh23-nya.

    Apakah ini juga berlaku untuk perusahaan yg menggunakan metode cash basis, dimana DP yg diberikan kepada rekanan belum dibukukan sebagai biaya, dan rekanan belum membukukan sebagai penghasilan ?

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 12:55 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Apakah ini juga berlaku untuk perusahaan yg menggunakan metode cash basis, dimana DP yg diberikan kepada rekanan belum dibukukan sebagai biaya, dan rekanan belum membukukan sebagai penghasilan ?

    setahu saya, kalo DP itu memang dibukukan sebagai Uang Muka, bukan biaya.

  • w2nz1976

    Member
    11 May 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by budianto:

    setahu saya, kalo DP itu memang dibukukan sebagai Uang Muka, bukan biaya.

    Jd tetap harus dipotong PPh 23 ya ??

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now