Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan uang muka sudahkah terutang 23 ?

  • uang muka sudahkah terutang 23 ?

  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 1:28 pm
  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 1:28 pm

    Dear all taxers

    Belum lama ini kami baru membayar DP jasa instalasi AC dari nilai kontrak 80.000.000 juta dengan DP 20.000.000. Apakah hal ini sudah terutang pph 23 (atas dp yang 20 juta)…Rencananya baru melunasi setelah pekerjaan sudah selesai

    trims

  • ndoet

    Member
    10 May 2010 at 1:41 pm

    ya dooomg….

  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 1:46 pm

    boleh minta dasar hukumnya…(untuk menjelaskan ke atasan saya)

    kalo misalnya dibayar setelah lunas saja, apakah diperbolehkan ?

    trims rekan ndoet

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 1:46 pm

    Menurut UU nya, pph 23 terutang pada saat dibayarkan, siap untuk dibayarkan, dll..
    Mohon koreksinya..

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 1:48 pm

    pasal 23 UU PPh
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan
    dalam hal ini kan sudah dibayarkan jadi seharusnya dipotong PPh 23

  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 1:51 pm

    tapi ketika menyerahkan DP, pihak kontraktor belum menyerahkan tagihan (belum ada PPN) karena dia akan menagih semua ketika proyek sudah selesai. Atas DP itu hanya pra-syarat sebelum mengerjakan proyek tersebut sehingga dia belum menerbitkan tagihan..

    bgmn menurut rekan2 ?

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 2:01 pm

    Ooww.. ini pekerjaan konstruksi yah.. Kl konstruksi bukan pph 23 rekan alfayed, tp pph pasal 4 (2 ).. Tp menurut saya sama saja..
    Mohon koreksi..

  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 2:05 pm

    Ma'av rekan Poerba ini bukan pekerjaan konstruksi melainkan jasa instalasi AC di kantor kami (sekalian beli AC + jasa pasang). cuma kondisinya ketika kami menyerahkan DP, mereka belum menagihkan dengan PPN coz akan ditagihkan sekalian ketika proyek sudah selesai..bukankah ini objek 23 ?

  • Budianto

    Member
    10 May 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by alfayed:

    Ma'av rekan Poerba ini bukan pekerjaan konstruksi melainkan jasa instalasi AC di kantor kami (sekalian beli AC + jasa pasang). cuma kondisinya ketika kami menyerahkan DP, mereka belum menagihkan dengan PPN coz akan ditagihkan sekalian ketika proyek sudah selesai..bukankah ini objek 23 ?

    biasanya kalo beli AC, gratis ongkos pasang… bukan ???
    Salam.

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 2:13 pm

    Duh salah yah.. maap… Hehehe…

  • alfayed

    Member
    10 May 2010 at 2:23 pm
    Originaly posted by budianto:

    biasanya kalo beli AC, gratis ongkos pasang… bukan ???
    Salam.

    Hee..hee memang betul. cuma ini proyek dari pimpinan kami biar dia dapet duit (urusan mereka lah-out the record yach ?)

    trus boleh gak nih kalo pph23 dibayarkan setelah proyek selesai aja coz khan baru uang muka…

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by alfayed:

    Hee..hee memang betul. cuma ini proyek dari pimpinan kami biar dia dapet duit (urusan mereka lah-out the record yach ?)

    trus boleh gak nih kalo pph23 dibayarkan setelah proyek selesai aja coz khan baru uang muka…

    Hehehe.. Secara UU, anda bayar DP, anda harus terima faktur pajak.. Dan di pembayaran tersebut anda harus sudah potong pph 23..
    Salam buat pimpinannya yah.. hehehehe…

  • chris1311

    Member
    10 May 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Hehehe.. Secara UU, anda bayar DP, anda harus terima faktur pajak.. Dan di pembayaran tersebut anda harus sudah potong pph 23..
    Salam buat pimpinannya yah.. hehehehe…

    setuju harus dipotong pph 23 untuk DP nya walupun belum terima invoice dan faktur pajaknya. rekan alfayed kan bisa langsung potong pembayarannya dilihat dari kontrak atau PO nya.

    salam

  • harry_logic

    Member
    11 May 2010 at 2:16 am

    Kesimpulannya, atas pembayaran DP tsb dipotong PPh23-nya.

    ——————

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now