• Uang Muka PPH 23

     eko budi updated 9 years, 9 months ago 5 Members · 25 Posts
  • lavdzka

    Member
    16 July 2014 at 4:20 pm
  • lavdzka

    Member
    16 July 2014 at 4:20 pm

    mohon pencerahan donk kk,
    Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
    dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

  • lavdzka

    Member
    16 July 2014 at 4:20 pm

    mohon pencerahan donk kk,
    Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
    dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

  • lavdzka

    Member
    16 July 2014 at 4:20 pm

    mohon pencerahan donk kk,
    Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
    dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by lavdzka:

    apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?

    ya

    Originaly posted by lavdzka:

    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?

    ya, tepatnya direstitusi

    Originaly posted by lavdzka:

    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    Salam

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by lavdzka:

    apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?

    ya

    Originaly posted by lavdzka:

    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?

    ya, tepatnya direstitusi

    Originaly posted by lavdzka:

    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    Salam

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by lavdzka:

    apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?

    ya

    Originaly posted by lavdzka:

    terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?

    ya, tepatnya direstitusi

    Originaly posted by lavdzka:

    maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2014 at 9:21 am
    Originaly posted by hendrioye:

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2014 at 9:21 am
    Originaly posted by hendrioye:

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2014 at 9:21 am
    Originaly posted by hendrioye:

    tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

    terimakasih … *sambil rogoh logaman*

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

    terimakasih … *sambil rogoh logaman*

  • hendrioye

    Member
    17 July 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya

    terimakasih … *sambil rogoh logaman*

  • lavdzka

    Member
    18 July 2014 at 8:28 am

    terima kasih mas hendrioye, oh iya boleh minta tata cara klaim nya ga ?? atau ada aturan yg menjadi dasarnya ??

  • lavdzka

    Member
    18 July 2014 at 8:28 am

    terima kasih mas hendrioye, oh iya boleh minta tata cara klaim nya ga ?? atau ada aturan yg menjadi dasarnya ??

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now