Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang Muka PPH 23
mohon pencerahan donk kk,
Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheeemohon pencerahan donk kk,
Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheeemohon pencerahan donk kk,
Apabila perusahaan di bidang PJTK wajib mengeluarkan PPH 23 pada setiap kontrak ke pihak ke 2??
dan apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee- Originaly posted by lavdzka:
apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
ya
Originaly posted by lavdzka:terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
ya, tepatnya direstitusi
Originaly posted by lavdzka:maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
Salam
- Originaly posted by lavdzka:
apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
ya
Originaly posted by lavdzka:terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
ya, tepatnya direstitusi
Originaly posted by lavdzka:maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
Salam
- Originaly posted by lavdzka:
apabila Pihak ke 2 nya langsung memotong PPH 23 apakah perusahaan A membuat Jurnal PPh 23 tersebut kepada Uang Muka PPH 23?
ya
Originaly posted by lavdzka:terus kalau Perusahaan A merugi apakah PPH 23 itu bisa di klaim?
ya, tepatnya direstitusi
Originaly posted by lavdzka:maaf ni newbie di perpajakan dan akuntansi tetapi dapat jabatan di bagian itu .. heheee
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
- Originaly posted by hendrioye:
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
- Originaly posted by hendrioye:
tidak apa, teman-teman ortax baik semua kok, skillnya beragam .. 🙂
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
terimakasih … *sambil rogoh logaman*
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
terimakasih … *sambil rogoh logaman*
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan hendrioye yg paling tinggi skill nya
terimakasih … *sambil rogoh logaman*
terima kasih mas hendrioye, oh iya boleh minta tata cara klaim nya ga ?? atau ada aturan yg menjadi dasarnya ??
terima kasih mas hendrioye, oh iya boleh minta tata cara klaim nya ga ?? atau ada aturan yg menjadi dasarnya ??