Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › uang muka penjualan
uang muka penjualan
ada tidak artikel pendukungnya
sebernya ini treatment accounting saja rekan, kelebihan tersebut kalau memang customernya tidak menagih lagi (iklas) bisa juga diakui sebagai pendapatan.
tidak, kelebihan dr pembyran hutang tersebut akan dikembalikan, secara tunai
jadi bagaimana ini y? apa dianggap sebagai piutang lainnya atau sebagai uang mukaMenurut saya, kalau pembelian berulang (rutin), catat saja kelebihannya ke Uang muka, tapi kalau hanya 1x catat di Piutang lain-lain
bukannya adjust saja sudah cukup ya? di ending period?
Uang Muka kalau di komersial di masukan dalam neraca dan kalau di fiskal masukan dalam pendapatan di terima dimuka nih jurnalnya
1.komersial (Neraca)
Kas/Bank/Piutang(Uang Muka)
PPN keluaran
Hutang PT.xxx
2. Fiskal (R/L)
Kas/Bank/Piutang (Uang muka)
Pendapatan dibayar di muka
PPN Keluaran