Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan uang muka pajak/kredit pajak

  • uang muka pajak/kredit pajak

     billoechii updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • billoechii

    Member
    26 April 2010 at 1:08 pm
  • billoechii

    Member
    26 April 2010 at 1:08 pm

    rekan2 sekalian , saya ingin menanyakan, apabila terdapat kasus seperti ini :

    suatu perusahaan (PT x) memiliki cabang di seluruh indonesia, PT x melakukan penjualan kepada bendaharawan sehingga dipungut pph 22, dan akan menjadi kredit pajak pd spt pph badan..
    dasar untuk mengkreditkan pph 22 PT X tersebut adalah ssp lembar ke 1 yg telah disetor dan ditandatangani bendaharawan..
    karena PT X memiliki banyak cabang maka sebagian ssp tahun pajak berjalan tersebut belum sampai ke kantor pusat pada saat dilaporkannya spt pph badan PT X, sehinnga ada sebagian pph 22 yg tidak masuk sebagai kredit pajak..
    dalam hal tidak terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, atas ssp-ssp yang diterima setelah spt badan dilaporkan maka dapat dimasukkan menjadi kredit pajak pd spt badan tersebut melalui jalur pembetulan (jangka waktu 2 tahun)..

    yang jadi pertanyaan saya, apabila telah terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, maka otomatis tidak diperbolehkan melakukan pembetulan, sedangkan masih terdapat ssp-ssp pph 22 yg belum masuk dalam perhitungan kredit pajak spt badan tersebut.. bagaimana perlakuannya? apakah atas setoran pph 22 tersebut yang merupakan kredit pajak dapat menjadi biaya pada spt pph badan tahun berikutnya? apa dasar hukumnya? terimakasih

  • ktfd

    Member
    26 April 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by billoechii:

    yang jadi pertanyaan saya, apabila telah terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, maka otomatis tidak diperbolehkan melakukan pembetulan, sedangkan masih terdapat ssp-ssp pph 22 yg belum masuk dalam perhitungan kredit pajak spt badan tersebut..

    rekan bill, sebelum hsl pemeriksaan keluar dan disetujui bersama, maka hendaknya
    pph 22 yg blm diperhit dulu itu ditunjukkan ke pemeriksa agar diperhitungkan dlm spt
    yg diperiksa, jadi gak usah pake pembetulan…
    salam.

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 2:08 pm

    kredit pajak yang tidak boleh setelah pemeriksaan itu untuk PPN Masukan.
    Tidak ada ketentuan untuk PPh.
    Saran rekan ktfd sangat baik untuk dicobakan. Sehingga tidak lagi harus dilakukan pembetulan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    kredit pajak yang tidak boleh setelah pemeriksaan itu untuk PPN Masukan.
    Tidak ada ketentuan untuk PPh.

    Setuju…..
    Untuk PPh adalah hak, karena sampai kapanpun tidak bisa dibiayakan..

  • billoechii

    Member
    27 April 2010 at 6:57 pm

    terimakasih bwt rekan2 senior atas jawabannya..

    lalu apabila skp hasil pemeriksaan telah keluar, bagaimana perlakuan terhadap pph 22 yg blm dikreditkan tersebut??

    Originaly posted by begawan5060:

    Setuju…..
    Untuk PPh adalah hak, karena sampai kapanpun tidak bisa dibiayakan..

    maksud dari pph adalah hak apa ya pak begawan??

    terimakasih

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 7:08 pm
    Originaly posted by billoechii:

    lalu apabila skp hasil pemeriksaan telah keluar, bagaimana perlakuan terhadap pph 22 yg blm dikreditkan tersebut??

    Kemungkinan ini kecil…
    Tetapi apabila memang demikian, ya diajukan surat keberatan… bahwa kredit pajak m/ hitungan pemeriksa tidak benar..

    Originaly posted by billoechii:

    maksud dari pph adalah hak apa ya pak begawan??

    Artinya, hasil pemeriksaan tidak dapat mengoreksi/menghilangkan kredit pajak kita, sepanjang kredit pajak tsb secara formal/material sudah benar..

  • billoechii

    Member
    27 April 2010 at 7:36 pm

    ok, terimakasih banyak pak begawan..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now