Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › uang muka pajak/kredit pajak
uang muka pajak/kredit pajak
rekan2 sekalian , saya ingin menanyakan, apabila terdapat kasus seperti ini :
suatu perusahaan (PT x) memiliki cabang di seluruh indonesia, PT x melakukan penjualan kepada bendaharawan sehingga dipungut pph 22, dan akan menjadi kredit pajak pd spt pph badan..
dasar untuk mengkreditkan pph 22 PT X tersebut adalah ssp lembar ke 1 yg telah disetor dan ditandatangani bendaharawan..
karena PT X memiliki banyak cabang maka sebagian ssp tahun pajak berjalan tersebut belum sampai ke kantor pusat pada saat dilaporkannya spt pph badan PT X, sehinnga ada sebagian pph 22 yg tidak masuk sebagai kredit pajak..
dalam hal tidak terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, atas ssp-ssp yang diterima setelah spt badan dilaporkan maka dapat dimasukkan menjadi kredit pajak pd spt badan tersebut melalui jalur pembetulan (jangka waktu 2 tahun)..yang jadi pertanyaan saya, apabila telah terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, maka otomatis tidak diperbolehkan melakukan pembetulan, sedangkan masih terdapat ssp-ssp pph 22 yg belum masuk dalam perhitungan kredit pajak spt badan tersebut.. bagaimana perlakuannya? apakah atas setoran pph 22 tersebut yang merupakan kredit pajak dapat menjadi biaya pada spt pph badan tahun berikutnya? apa dasar hukumnya? terimakasih
- Originaly posted by billoechii:
yang jadi pertanyaan saya, apabila telah terjadi pemeriksaan pd spt pph badan PT X, maka otomatis tidak diperbolehkan melakukan pembetulan, sedangkan masih terdapat ssp-ssp pph 22 yg belum masuk dalam perhitungan kredit pajak spt badan tersebut..
rekan bill, sebelum hsl pemeriksaan keluar dan disetujui bersama, maka hendaknya
pph 22 yg blm diperhit dulu itu ditunjukkan ke pemeriksa agar diperhitungkan dlm spt
yg diperiksa, jadi gak usah pake pembetulan…
salam. kredit pajak yang tidak boleh setelah pemeriksaan itu untuk PPN Masukan.
Tidak ada ketentuan untuk PPh.
Saran rekan ktfd sangat baik untuk dicobakan. Sehingga tidak lagi harus dilakukan pembetulanSalam
- Originaly posted by hanif:
kredit pajak yang tidak boleh setelah pemeriksaan itu untuk PPN Masukan.
Tidak ada ketentuan untuk PPh.Setuju…..
Untuk PPh adalah hak, karena sampai kapanpun tidak bisa dibiayakan.. terimakasih bwt rekan2 senior atas jawabannya..
lalu apabila skp hasil pemeriksaan telah keluar, bagaimana perlakuan terhadap pph 22 yg blm dikreditkan tersebut??
Originaly posted by begawan5060:Setuju…..
Untuk PPh adalah hak, karena sampai kapanpun tidak bisa dibiayakan..maksud dari pph adalah hak apa ya pak begawan??
terimakasih
- Originaly posted by billoechii:
lalu apabila skp hasil pemeriksaan telah keluar, bagaimana perlakuan terhadap pph 22 yg blm dikreditkan tersebut??
Kemungkinan ini kecil…
Tetapi apabila memang demikian, ya diajukan surat keberatan… bahwa kredit pajak m/ hitungan pemeriksa tidak benar..Originaly posted by billoechii:maksud dari pph adalah hak apa ya pak begawan??
Artinya, hasil pemeriksaan tidak dapat mengoreksi/menghilangkan kredit pajak kita, sepanjang kredit pajak tsb secara formal/material sudah benar..
ok, terimakasih banyak pak begawan..