Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Uang Muka atas Penjualan Ekspor
Uang Muka atas Penjualan Ekspor
Rekan ortax,
Perusahaan kami menerima pembayaran Uang muka atas pembelian barang yang nantinya akan di ekspor ke luar negeri.
yang saya mau tanyakan :
1.perlakukan pajaknya dalam form 1111 apakah tetap dilaporkan pada masa kami menerima uang? jika iya toolsnya seperti apa?
2. apakah dilaporkan secara penuh saat barang sudah selesai dan dikirim ke luarnegeri dengan menggunakan PEB?mohon pencerahan dari rekan2
salam
nomor 2 yang benar
Viewing 1 - 3 of 3 replies