Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › uang makan & transport dalam penghitungan pph 21 thr
uang makan & transport dalam penghitungan pph 21 thr
Salam, Bung Begawan.
Jika uang transport dan uang makannya berdasarkan kehadiran artinya setiap bulan bisa berbeda jumlahnya apakah ung trasport dan makan tersebut di gabung dengan gaji pokok dan di setahunkan?ataukah di pisah seperti menghitung bonus/THR/atau lembur?.
Viewing 1 - 2 of 2 replies