Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › uang dipinjam pihak ketiga… bgm tax amnesty nya?
uang dipinjam pihak ketiga… bgm tax amnesty nya?
salam rekan ortax
harta 2015.. ada yg belun dilaporkan.. yaitu uang yg dipinjam org lain sebesar 5m.. bgm prosedurnya jika mau ikut TA.. dan apa ada efeknya di 2016?
thks sebelumnyaBuat surat perjanjian di notaris rekan.
Cuma apakah notaris mau membuat backdated.
Dan itu hrs dilaporkan kedua belah pihak, rekan sbg piutang dan peminjam lapor utang (hrs ada dokumen pendukung).Cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
Buat surat perjanjian di notaris rekan.
Kalau pinjaman dibawah 1 Milyar gmna ya rekan?
apakah perlu dilaporkan apa tdk? ini jawabannya kompleks rekan, ada beberapa pertanyaan
Originaly posted by coldwiwid:salam rekan ortax
harta 2015.. ada yg belun dilaporkan.. yaitu uang yg dipinjam org lain sebesar 5m.. bgm prosedurnya jika mau ikut TA.. dan apa ada efeknya di 2016?
thks sebelumnyaini pertanyaan dengan jawaban kompleks rekan, ada beberapa pertanyaan yang harus rekan jawab dulu sebelum pertanyaan ini dijawab:
1. apakah piutang tersebut sudah dilaporkan SPT Tahunan?
2. apakah piutang tersebut terkait penghasilan yang pernah dilaporkan di SPT Tahunan?- Originaly posted by MBV95:
on : Jakarta.
Kalau pinjaman dibawah 1 Milyar gmna ya rekan?
1 milyar untuk beli apa rekan? ga da masalah, tinggal laporkan aja di SPH, disandingkan dengan aset yg diperoleh dari utang tersebut, maks yg dapat dikurangkan untuk menghitung nilai harta bersih adalah 50% dari 1 Milyar untuk OP, kalau badan 75%
- Originaly posted by denzi:
1 milyar untuk beli apa rekan? ga da masalah, tinggal laporkan aja di SPH, disandingkan dengan aset yg diperoleh dari utang tersebut,
catatan selaku pemilik uang dengan kondisi uang tersebut belum diakui sbg harta uang tunai pada SPT sebelumnya.
bgmn rekan? - Originaly posted by MBV95:
uote 08 Aug 2016 10:34
1 milyar untuk beli apa rekan? ga da masalah, tinggal laporkan aja di SPH, disandingkan dengan aset yg diperoleh dari utang tersebut,catatan selaku pemilik uang dengan kondisi uang tersebut belum diakui sbg harta uang tunai pada SPT sebelumnya.
bgmn rekan?pemiik uang juga harus ikut TA rekan, cantumkan 1 milyar sebagai harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan
- Originaly posted by denzi:
pemiik uang juga harus ikut TA rekan, cantumkan 1 milyar sebagai harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahuna
kalau untu piutang pajak WP OP dilaporkan pada bagian lampiran ygmn ya rekan, apabila menggunakan 1770S?