Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Uang Debu bolehkah dibiayakan ?
Uang Debu bolehkah dibiayakan ?
Rekan-2 Ortax,
sy ada tanya, apakah uang debu untuk bisnis batubara boleh dibiayakan ?
kalo melihat 3M, by tsb termasuk dalam rangka 3M krn diberikan kpd penguasa wilayah agar truk-2 dapat lewat……(beroperasi)
thank's atas commentnyaMenurut saya itu bisa dibiayakan namun harus dibuat dalam daftar nominatif biaya entertainment.
mo tanya pak wiguna..
dalam form daftar nominatif kan ada yah bagian
"RELASI YANG DIBERIKAN ENTERTAIMENT DAN SEJENISNYA"
pada kolom nama : oke (bisa di-isi),
Posisi, nama perusahaan dan jenis usaha bagaimana Pak kita ngisinya??..tolong dibantu Pak wiguna, biaya uang palak ini memang sulit,, haha
kalo ada buktinya mendingan dimasukkan sebagai biaya perizinan aja, kalo gak ada yah mendingan dikoreksi
Kalo dilakukan pemeriksaan, biaya macam itu biasanya dikoreksi oleh Pemeriksa.
rekan wiguna, apa itu boleh dianggap sebagai biaya entertainment ya? Kemarin kita ada masalah seperti itu, biaya kompensasi perawatan jalan, tapi karena bukti lengkap dengan kontraknya, maka kita potong pph 23 sebesar 4,5 % aja, supaya jangan dikoreksi. Kita anggap sebagai kontrak perawatan jalan milik org pribadi setempat. Boleh ga seperti itu?
Pada dasarnya saya belum mengetahui secara jelas perlakuannya. saya mendapatkan informasi ini saat sedang diskusi masalah biaya entertainment perusahaan kami dengan kepala seksi WP badan. dia mencontohkan uang debu itu pun boleh dibiayakan dengan menggunakan daftar nominatif. Namun karena perusahaan saya bergerak di bidang perbankan, saya tidak menanyakannya lebih lanjut. mohon maaf apabila tidak dapat menjelaskan lebih rinci..
Daftar nominatif atas penguasa wilayah?? Susah kali ya… Sory nanya dulu, pembayarannya gmn?? Bulanan atau setiap lewat bayar?? Mungkin kl bulanan, menurut saya sih bisa aja dijadikan biaya, karena biaya ini kan termasuk 3M, karena sifatnya rutin dan fungsinya untuk kelancaran operasional perusahaan..
Mohon koreksi..pembayaran tiap bulan pak poerba, dan sayangnya hanya ada dokumen internal perusahaan saja, bgmn dong ?
Mungkin sepertinya harus dikoreksi aja kali yeee……
wah susah tuh, emang kalo di lokasi itu susah ya. nabrak kambing aja bisa jutaan. biaya itu kan biaya gak resmi tapi emang real ada n kalo kita gak mau bayar kita bakalan gak bisa beroperasi. emang pengusa wilayah mau tanda tangan kwitansi? kalo mau sih bagus banget, tapi saya gak yakin mau tuh. kalo penguasa wilayah mau tanda tangan meungkin bisa dianggep objek 21 aja. perusahaan wajib motong n setor 21 nya, tapi kompensasinya biaya nya kan bisa dikurangkan (gak harus dikoreksi). mendingan bapak konsultasi ke kantor pajak aja, baiknya gimana.
kalo bukti kurang lengkap, itu agak menyulitkan, bagusnya dibuat kontrak aja, bilang aja untuk kepentingan pajak, berani ga mereka (penerima uang)?
mungkin yg paling memungkinkan krn itu uangnya jumlah lumayan signifikan, lebih baik dimasukkan PPh 21 saja. Yg honorer potong 5% dr bruto..memang byk bgt kasus uang yg nga jelas di bisnis batubara..misalnya uang jalur sungai tuh, yg dipotong per ton..(dulu waktu pakai sungai satui, tanah bumbu).
Dear all friend, attn: Budianto.
Uang "debu" dalam artian diberikan kepada "Pejabat" maka secara Komersial adalah Biaya tetapi secara Fiskal bukan Biaya malah cenderung "suap" maka oleh otoritas Pajak akan di koreksi sebagai bagian dari Laba dan terkena Tarif Progresif Badan 10% s/d 30%, OP 5% s/d 35%.
Tetapi Uang Debu yang nyata-nyata secara kebenaran material berupa uang untuk biaya perbaikan jalan yang dikerjakan dan diberikan kepada penduduk untuk mengerjakannya maka secara Komersial dan Fiskal adalah Biaya.
Pemotongan PPh Pasal 21 dapat dilakukan terhadap Pekerja yang dibayar di atas PTKP, di bawah PTKP tidak di potong, Harian lepas Pemotongannya sesuaikan dengan ketentuan PER-15/PJ/2006.
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.