Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › uang belanja
mohon bantuan gan?
dasar hukum/ketentuan yang manjadi acuan uang belanja/uang pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri (NPWP terpisah)Coba bantu,
Karena penghasilan dari Suami sudah dikenakan pph 21 dan Uang yang diterima isteri Istri adalah bukan hasil kerjasama bisnis dengan suami. Sama halnya dengan pemberian kepada upah pembantu.numpang ikut diskusi rekan wastiana,
jika uang belanja objek pajak, mau ditaro dimana di SPT OP ?salam
- Originaly posted by fildeman:
Sama halnya dengan pemberian kepada upah pembantu.
ini maksudnya apa ya, kok bawa2 pembantu segala ?
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies