Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › uang akomodasi pegawai Bea Cukai
uang akomodasi pegawai Bea Cukai
Diperusahaan setiap bulannya ada pembayaran Uang Akomodasi bagi pegawai Bea dan Cukai yang bekerja di Pos kawasan berikat,
apakah uang akomodasi tersebut termasuk ke dalam obyek PPh 21?
bagaimana tata cara perhitungannya karena tagihan yg kami terima secara global, sementara petugas custom yg bekerja ada 4 orang tidak ada perincian pembagian uang akomodasi tersebut..
Mohon pencerahannya rekanperlu ditanya uang akomodasi ato uang suap..hayoo
- Originaly posted by jon1201:
perlu ditanya uang akomodasi ato uang suap..hayoo
waduuh kalo ditanya soal itu saya gak bisa jawab,
yg jelas dari tagihannya atas nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai..
dan rinciannya hanya dipisahkan antara printing & stationary dan uang akomodasi pegawai Bea Cukai Kawasan Berikat.
yang jelas nilainya luar biasa, uang akom aja jauh lebih besar dari gaji karyawan 😐 #curcol - Originaly posted by jon1201:
perlu ditanya uang akomodasi ato uang suap..hayoo
Hush bukan uang suap, mungkin uang jasa pengurusan.. Xixixi..
Hahaa..uups..akomodasi biasa disebut uang jajan/uang makan buat pegawainya. Kasihan kan capek ngurusinnya, kalo udah capek kan laper tuh..
Kalo ada 4 pegawai disitu.Boleh lah dipotong pph21 jika itu berupa penghasilan atas nama wp op.Bung Ruslidesa…
Setiap Pejabat Negara tidak diperkenankan menerima bentuk-bentuk gratifikasi, pemberian apapun itu kecuali sudah diaturkan dalam suatu peraturan yang jelas dengan aturan2 tarif yang berlaku.
Jika ada petugas Bea CUkai menerima bentuk pemberian, sekalipun ada tagihannya ber kop surat Bea Cukai, maka perlu ditanya, apakah tagihan itu resmi ditetapkan negara secara peraturan. Kalau tidak, maka bisa dimasukkan dalam kelompok penggelapan/suap.Sedangkan kalau petugas Beacukai itu diberi imbalan karena jasanya, maka itupun perlu dipertanyakan. petugas Beacukai itu memberikan jasa dalam rangka apa, dan jam kerja atau bukan, jikalau pemberian tersebut dihubungkan dengan pekerjaannya sehari-hari, maka bisa masuk dalam gratifikasi/suap/korupsi… (masih ngatkan kasus diperpajakan dimana petugas pajak mengaku sebagai berprofesi membantu/konsultan bagi WP,sementara dia masih aktif sebagai Pegawai Pajak.
Jadi, pemberian2 seperti itu perlu diperjelas dulu, karena masalah biaya / beban di beacukai sangat jelas secara peraturan yang berlaku sesuai tarif2 yang sudah ditetukan.
Yang pasti, pemberian itu tidak wajabar bung… sebaiknya dihindari dalam pembukuan kalau tidak mau menerima masalah nantinya….
- Originaly posted by jon1201:
Kalo ada 4 pegawai disitu.Boleh lah dipotong pph21 jika itu berupa penghasilan atas nama wp op.
nah itu dia yg ane maksud, berarti bisa kan potong PPh 21 gak masalah soal pake atas nama bendaharawan pemerintah atau bukan, yg jelas itu buat tambahan penghasilan WP OP.
makasih pencerahannya rekan.. kabar terbaru, barusan ane telpon orang costums MEREKA KEUKEUH gak mau dipotong PPh, dengan alasan mereka bendaharawan pemerintah..
yasudahlah dari pada kenapa2, malah dapur ane pulak yg gak ngebul nanti urusannya.. :((