Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tutup cabang
Dear Tim Ortax,
mau tanya donk perusahaanku kan mau tutup cabang bln oktober ini, tetapi masih ada lebih bayar akibat pembetulan ptkp, bagaimana untuk status lebih bayar tersebut apakah bisa dikompensasikan atau dipindahbukukan ke cabang yang lainnya yang masih aktif.
mohon pencerahannya.
Thanks,
Chitrasepertinya jika pemindahbukuan bisa mas..
tetapi saya kurang tau juga
Viewing 1 - 3 of 3 replies