Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tunjangan via reimbursement
tunjangan via reimbursement
mis: Tn.XX punya tagihan kartu hallo 1.000.000. (atas nama Tn.XX)
ada kebijakan dit4 kerjanya bahwa tagihan tlp ditanggung 60% dr total.
jadi terlebih dahulu Tn.XX membayar sebesar 1.000.000. setelah dibayar
barulah bukti bayarnya itu diajukan keperusahaan agar diganti dan diterima
tunai Tn.XX sebesar 600.000 . ( 1.000.000 x 60% )apakah 600.000 ini merupakan Ph bagi Tn.XX dan harus dipot pasal 21 oleh perusahaan ?
mohon pencerahaan..
wasalamklo dimasukan ke dalam chart of account "tunjangan" yah objek pph 21 dan dapat dibiayakan.
klo dimasukan sebagai COA "natura" yah harus dikoreksi fiskal.
tapi tidak bisa masuk sebagai biaya handphone karena atas nama pribadi.
Setuju dengan NT1, tergantung bagaimana perusahaan melakukan pencatatan atas biaya HP tersebut.. apabila di catat sebagai tunjangan HP maka menjadi tambahan penghasilan Tn. XX dan harus dipotong PPh 21
Akan tetapi apabila di catat sebagai biaya telp di lap rugi laba perush nya.. maka biasnya terkoreksi fiskal sebesar 50% nya (sebagai NDE karena dianggap sebagai benefit in kind/ natura)
Setuju,
Originaly posted by nt1:klo dimasukan ke dalam chart of account "tunjangan" yah objek pph 21 dan dapat dibiayakan.
klo dimasukan sebagai COA "natura" yah harus dikoreksi fiskal.