• tunjangan via reimbursement

  • adita

    Member
    1 October 2009 at 12:23 pm
  • adita

    Member
    1 October 2009 at 12:23 pm

    mis: Tn.XX punya tagihan kartu hallo 1.000.000. (atas nama Tn.XX)
    ada kebijakan dit4 kerjanya bahwa tagihan tlp ditanggung 60% dr total.
    jadi terlebih dahulu Tn.XX membayar sebesar 1.000.000. setelah dibayar
    barulah bukti bayarnya itu diajukan keperusahaan agar diganti dan diterima
    tunai Tn.XX sebesar 600.000 . ( 1.000.000 x 60% )

    apakah 600.000 ini merupakan Ph bagi Tn.XX dan harus dipot pasal 21 oleh perusahaan ?

    mohon pencerahaan..
    wasalam

  • nt1

    Member
    1 October 2009 at 12:33 pm

    klo dimasukan ke dalam chart of account "tunjangan" yah objek pph 21 dan dapat dibiayakan.

    klo dimasukan sebagai COA "natura" yah harus dikoreksi fiskal.

    tapi tidak bisa masuk sebagai biaya handphone karena atas nama pribadi.

  • yorika96

    Member
    1 October 2009 at 2:43 pm

    Setuju dengan NT1, tergantung bagaimana perusahaan melakukan pencatatan atas biaya HP tersebut.. apabila di catat sebagai tunjangan HP maka menjadi tambahan penghasilan Tn. XX dan harus dipotong PPh 21

    Akan tetapi apabila di catat sebagai biaya telp di lap rugi laba perush nya.. maka biasnya terkoreksi fiskal sebesar 50% nya (sebagai NDE karena dianggap sebagai benefit in kind/ natura)

  • ecooce

    Member
    1 October 2009 at 4:10 pm

    Setuju,

    Originaly posted by nt1:

    klo dimasukan ke dalam chart of account "tunjangan" yah objek pph 21 dan dapat dibiayakan.

    klo dimasukan sebagai COA "natura" yah harus dikoreksi fiskal.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now