Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tunjangan PPh selain PPh Ps. 21/26
Tunjangan PPh selain PPh Ps. 21/26
Dear ORTax,
Saya mau minta tolong pendapat rekan2 ttg tunjangan PPh sehubungan dengan transaksi dengan pihka ketiga yang tidak mau di potong pajak. Terlepas dari alasan kenapa tidak mau dipotong pajak, dari sisi pemberi penghasilan, kami selama ini menerapkan sistem gross up, atau adanya tunjangan PPh.
Memang saya akui, selam ini saya hanya mendapatkan secara peraturan ttg tunjangan PPh hanya pada PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 26. Namun demikian, untuk transaksi yang menimbulkan objek PPh seperti PPh Ps. 23, belum pernah saya temui. Pada kenyataaannya, kami sering melakukan gross up untuk objek PPh Ps. 23 ini.
Dasar hukum yang mendasari pemikiran saya adalah pasal 4 ayat 1 huruf a, pasal 6 ayat 1 huruf a (tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang) UU PPh tahun 2000.
Terlebih lagi jika rekanan kami yang tidak mau dipotong PPh tsb juga memungut PPN, maka sebagai ilustrasi jurnal bisa saya gambarkan sbb:
Biaya sewa alat Rp. 10.000.000
PPN Masukan Rp. 1.000.000
Tunjangan PPh Rp. 471.204 (10 jt di gross up dari tarif sewa alat 4,5%)
Hutang sewa Rp. 11.000.000
Hutang Pajak Rp. 471.204Sampai dengan hari ini, saya tetap berpegang bahwa apa yang kami lakukan masih dalam koridor UU perpajakan, terlebih lagi dengan penerapan gross up atas transaksi yang menimbulkan objke PPh selain Ps. 21 dan 26.
Saya mohon bantuan saran apakah dari sisi perpajakan apa yang telah kami lakukan salah? Atau akan menimbulkan persepsi baru?
Regards,
Pak Efendi, kadang rekanan tidak mau dipotong PPh 23 dan kita musti menggross up PPh 23nya, akibatnya itu akan menambah beban pengeluaran kita. dari sisi perpajakan bpk. sdh benar.
Lbh baik bpk. berikan penjelasan kalo pemotongan PPh 23 jika tdk bersifat akan menjadi kredit pajak diakhir tahun rekanan atau penjelasan yang kiranya bs diterima rekanan bpk.
mungut pajak mau
dipotong pajak kok ga mau…Pak Efendi, secara pemotongan Bpk sudah melakukan pemotongan dengan gross up sudah benar. Cuma Bapak harus perhatian tarif yang berlaku. Karena jika salah menerapkan tarif Bapak sebagai Witholding Tax ( pemotong pajak ) akan dikenakan pajak beserta sangsinya.
Tunjangan PPh yang bapak debit ini termasuk dalam pos biaya kan? Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak tidak boleh menjadi unsur pengurang penghasilan.
Demikian, mohon koreksi.