• tunjangan perumahan

  • adita

    Member
    9 December 2010 at 12:56 pm
  • adita

    Member
    9 December 2010 at 12:56 pm

    jadi gini, ada rencan prusahaan akan memberikan tunjagan perumahan bagi beberapa karyawannya.
    yg aman sebaiknya seperti apa u/ perlakuan pajaknya, baik buat karyawan juga buat perusahaan.?

    salam

  • adita

    Member
    9 December 2010 at 12:58 pm

    tunjagannya dalam bentuk uang.

  • johanwahyudi

    Member
    9 December 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by adita:

    tunjagannya dalam bentuk uang.

    yaa di hitung masuk kdalam tunjngan dalam perhitungan pph 21,,
    masuk penghasilan bagi karyawannya,,,

    salam

  • Noel

    Member
    9 December 2010 at 2:31 pm

    Bagi perusahaan, tunjangan perumahan walaupun termasuk natura tetapi karena bentuknya dalam uang tunai, maka dapat dijadikan biaya (deductible) bagi perusahaan, sedangkan untuk karyawan, tunjangan tsb sama masuk penghasilan dalam perhitungan PPh 21

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now