• Tunjangan kesehatan

  • rio03

    Member
    11 September 2012 at 7:39 pm
  • rio03

    Member
    11 September 2012 at 7:39 pm

    dear rekan-rekan pajak

    mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)
    apabila ditanggung perusahaan apakah menambah penghasilan bagi karyawan dan perusahaan dapat mengakuinya sebagai biaya DE ??? bisa sekaligus dengan dasar peraturannya??

    terimakasih

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 8:07 pm
    Originaly posted by rio03:

    mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)

    Bisa diberikan contoh prosedur pemebriannya?

  • KAJAPSBY

    Member
    12 September 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by rio03:

    mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)
    apabila ditanggung perusahaan apakah menambah penghasilan bagi karyawan dan perusahaan dapat mengakuinya sebagai biaya DE ??? bisa sekaligus dengan dasar peraturannya??

    Pasal 6(1) huruf a butir 2 UU PPh berbunyi :
    " Besarnya Penghasilan Kena Pajak ………………………………………. termasuk:
    biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang . "

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now