Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan kesehatan
Tunjangan kesehatan
dear rekan-rekan pajak
mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)
apabila ditanggung perusahaan apakah menambah penghasilan bagi karyawan dan perusahaan dapat mengakuinya sebagai biaya DE ??? bisa sekaligus dengan dasar peraturannya??terimakasih
- Originaly posted by rio03:
mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)
Bisa diberikan contoh prosedur pemebriannya?
- Originaly posted by rio03:
mohon pencerahan sekali lagi mengenai tunjangan kesehatan (medical)
apabila ditanggung perusahaan apakah menambah penghasilan bagi karyawan dan perusahaan dapat mengakuinya sebagai biaya DE ??? bisa sekaligus dengan dasar peraturannya??Pasal 6(1) huruf a butir 2 UU PPh berbunyi :
" Besarnya Penghasilan Kena Pajak ………………………………………. termasuk:
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang . "