Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tunjangan jabatan 5% dalam laporan pph 21

  • Tunjangan jabatan 5% dalam laporan pph 21

  • retno123

    Member
    16 January 2014 at 5:21 pm
  • retno123

    Member
    16 January 2014 at 5:21 pm

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

  • retno123

    Member
    16 January 2014 at 5:21 pm

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

  • boboboy

    Member
    16 January 2014 at 5:26 pm
    Originaly posted by retno123:

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

    liat di PER 31/2012 rekan..

  • boboboy

    Member
    16 January 2014 at 5:26 pm
    Originaly posted by retno123:

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

    liat di PER 31/2012 rekan..

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 12:47 pm
    Originaly posted by retno123:

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

    Originaly posted by retno123:

    total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR).

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 250/PMK.03/2008

    TENTANG

    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
    DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang
    Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT
    DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.

    Pasal 1

    (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau
    Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
    (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun
    atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

    Pasal 2

    Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998
    tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai
    Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • priadiar4

    Member
    17 January 2014 at 12:47 pm
    Originaly posted by retno123:

    Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
    pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?

    Originaly posted by retno123:

    total gaji diterima
    (termasuk tunjangan lain + THR).

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 250/PMK.03/2008

    TENTANG

    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
    DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
    PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang
    Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT
    DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.

    Pasal 1

    (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau
    Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
    (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
    dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun
    atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.

    Pasal 2

    Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998
    tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai
    Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 3

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • retno123

    Member
    20 January 2014 at 2:08 pm

    Terimakasih jawabannya

  • retno123

    Member
    20 January 2014 at 2:08 pm

    Terimakasih jawabannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now