Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan jabatan 5% dalam laporan pph 21
Tunjangan jabatan 5% dalam laporan pph 21
Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?- Originaly posted by retno123:
Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?liat di PER 31/2012 rekan..
- Originaly posted by retno123:
Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?liat di PER 31/2012 rekan..
- Originaly posted by retno123:
Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?Originaly posted by retno123:total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR).PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau
Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun
atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998
tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai
Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Originaly posted by retno123:
Yang saya mau tanyakan, sebenarnya dalam pelaporan pph 21,
pengurangan tunjangan jabatan 5% itu perhitungannya dari gaji pokok atau total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR). kalau saya perhatikan, perhitungan dari masing2 perusahaan kok berbeda beda.yang benar yang mana ya?Originaly posted by retno123:total gaji diterima
(termasuk tunjangan lain + THR).PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 250/PMK.03/2008TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau
Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun
atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998
tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai
Tetap atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Terimakasih jawabannya
Terimakasih jawabannya