Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tunjangan Hari Raya
Selamat sore rekan ortax,
Saya mau bertanya, apakah Tunjangan Hari Raya di potong BPJS? Dan peraturan yang mengaturnya?
Terima kasih
- Originaly posted by SuperNewbie:
Saya mau bertanya, apakah Tunjangan Hari Raya di potong BPJS?
setahu saya tidak.. yang dipotong BPJS kan hanya penghasilan teratur.. sedangkan THR bukan penghasilan teratur
- Originaly posted by abrahamchandra:
setahu saya tidak..
Memang tidak
- Originaly posted by SuperNewbie:
Saya mau bertanya, apakah Tunjangan Hari Raya di potong BPJS? Dan peraturan yang mengaturnya?
engga lah
dipotong pph 21 yang iya
- Originaly posted by mey_mey:
dipotong pph 21 yang iya
Kasian kalo dipotong, mbok ya di gross up in sekalian, kan setahun sekali
- Kasian kalo dipotong, mbok ya di gross up in sekalian, kan setahun sekali
wah sepertinya thr nya rekan bimo di gross yha
THR tidak dipotong BPJS
Penghasilan yang menjadi objek BPJS adalah gaji dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan oleh Pemberi Kerja.
Dengan demikian maka THR bukan merupakan objek BPJS dan kalau pun di gross, bagian HRD sudah seharusnya bisa melakukan pemisahan mana yg THR maupun yg bukan.