Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan Ekspatriat
Tunjangan Ekspatriat
Dear all…
Mohon bantuannya ya…
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas tunjangan ekspatriat (manager), apakah penghitungannya spt PPh 21 atas karyawan atau seperti penghitungan pph 21 tenaga ahli (tarif x 50% x Penghasilan bruto)
Terima kasih rekan atas bantuannya….
Seperti menghitung peg. tetap..
trims pak begawan atas pencerahannya
Viewing 1 - 4 of 4 replies