Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tunjangan Cuti Tahunan
Yth rekan,
Saya mau tanya, pepatah bilang malu bertanya sesat di jalan..
Jadi saya kerja di CV A, baru mulai berjalan kegiatan setelah Juli 2018.. Dan direktur CV meminta untuk cari tahu tentang tunjangan cuti karyawan tahunan.Pertanyaan:
1. Apakah karyawan berhak mendapatkan cuti setelah 1 tahun kerja? Contoh nya saya bergabung di CV November 2018, saya baru dapat 1x cuti di bulan Desember 2019. Betul rekan?2. Bagaimana Jika Karyawan tdk ambil cuti selama 1 tahun kerja, Apakah ada uang pengganti untuk karyawan tsb. Dan perhitungan nya bagaimana ya rekan?
3. Apakah harus lapor PPH21 di akhir tahun?
Terimakasih atas waktunya.1. Benar, mengikuti Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2)
2. Tergantung kebijakan perusahaan, UU hanya mengatur kebijakan umum. Jika ada termasuk hitungan bonus.
3. Maksudnya? Semua Subjek pajak yang memiliki NPWP wajib lapor PPH 21 tahunan.
- Originaly posted by Afreezal:
2. Tergantung kebijakan perusahaan, UU hanya mengatur kebijakan umum. Jika ada termasuk hitungan bonus.
baik rekan, jika perusahaan anggap itu ada pengganti dan di keluarkan sebagai uang kompensasi bagaimana perhitungan nya rekan? karena (insentif/komisi) itu beda lagi rekan..
Perhitungan nominalnya? Ya itu sesuai perusahaan masing-masing rekan.
Klo secara akuntansi dan pajak masukkan ke Tunjangan Tidak Tetap, masuk kategori Tunjangan Makan dan Transportasi yang berdasarkan absensi karyawan, menambah bruto karyawan ybs.