Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tunjangan apa saja yang bisa dikeluarkan dari perhitungan PPh.21.. mohon pencerahan

  • Tunjangan apa saja yang bisa dikeluarkan dari perhitungan PPh.21.. mohon pencerahan

     Koostadi S updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 10 Posts
  • surjono

    Member
    10 September 2008 at 4:54 pm
  • surjono

    Member
    10 September 2008 at 4:54 pm

    rekan2, mohon bantuannya: tunjangan dalam gaji apa saja yang bisa kita keluarkan dari perhitungan PPh.21.. seperti uang makan, pulsa, uang bensin, uang kost apa bisa kita keluarkan dari perhitungan PPh.21.. kalo bisa, bagaimana pembuktiannya? tolong pencerahannya karena sangat dibutuhkan.. terima kasih

  • ktiong06

    Member
    11 September 2008 at 8:36 am

    Kalau nurut saya selama Tunjangan itu berupa UANG, tetap dianggap PH karena sebagai tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 UU PPh), kecuali dalam bentuk voucher2 mungkin masih bisa dikeluarkan (Kenikmatan Natura). Semoga membantu & Mohon koreksi yang lainnya

  • surjono

    Member
    11 September 2008 at 9:24 am

    cuma kalo dikategorikan sebagai natura bukannya nanti tidak bisa dibiayakan di dalam SPT tahunannya? mohon pencerahannya.. terus apabila bensin dan pulsa untuk salesman apakah termasuk penghasilan mereka? karena dengan adanya bensin dan pulsa kan baru salesman itu bisa bekerja maksimal, apakah termasuk 3M biaya bensin dan pulsa untuk salesman itu?

  • ktiong06

    Member
    11 September 2008 at 9:39 am

    Benar kalo Natura tdk bisa dikreditkan. Untuk Bensin & Pulsa bagi pegawai tertentu dapat dikreditkan hanya 50%, dan bukan PH karena umumnya berupa reimbust (uang diganti bukti voucher)

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 10:24 am

    Dear all, Attn: Surjono

    Dikeluarkan maupun dimasukkan suatu Penghasilan (Income) dalam bentuk Tunjangan atau sebaliknya Pengeluaran di Biayakan atau Tidak ditinjau dari sisi Pajak sama saja karena Prisip yang dianut Pajak adalah "Taxability Deductibility".

    Jika disatu sisi (al. Majikan / Perusahaan) menjadi unsur Biaya maka pada Fihak Pekerja (Pegawai/Karyawan?buruh) merupakan Penghasilan atau sebaliknya.

    Disamping menganut Prinsip "Taxability Deductibility" maka Pajak menelusuri suatu peristiwa berdasrkan Teori Sumber dan Pendanaan (Source and application of fund), artinya jika ada sisi Pengeluaran Rp. 1 milyar mesti ditunjang atau didukung sisi Sumber Pendanaan sebesar Rp. 1 milyar.

    Jika yang dimaksud friend Suryono bagaimana tehnik Tax Planning persoalan menjadi lain yaitu usahakan menghemat Pajak tetapi dengan cara "legal" tidak melanggar peraturan per UU Perpajakan.

    Demikian dahulu.

    RITZKY FIRDAUS.

  • handy hovin

    Member
    11 September 2008 at 10:39 am

    untuk rekan surjono….

    singkat aja jawaban nya, kalau anda mau keluarkan tunjangan dalam gaji maka biaya seperti uang makan, pulsa, dll merupakan expense undeductable. jadi pilih aja pajak mau ditanggung perusahaan atau karyawan

  • Otong

    Member
    11 September 2008 at 10:41 am

    Pemberian dalam bentuk natura tentunya tidak boleh dibiayakan kecuali untuk natura tertentu, sedangkan pemakaian telepon genggam dan kendaraan dinas yang dikuasakan kepada karyawan tertentu biaya pembelian, pemeliharaan, serta biaya pulsa untuk HP hanya bisa dibiayakan 50%nya saja

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    11 September 2008 at 11:56 am

    Dear all

    Semua betul, 100 untuk semua

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Koostadi S

    Member
    11 September 2008 at 1:27 pm

    Sependapat dengan sdr Handy tinggal ditambah kondisi perusahaan dlm keadan untung atau rugi ? kalau Perusahaan dalam kondisi untung maka saya memilih dibiayakan(dfitanggung perusahaan)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now