Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Tunggakan pbb jual beli tanah
Tunggakan pbb jual beli tanah
Selamat malam,
Salam kenal saya sebagai anggota baru. Mohon bantuannya.
Saya mau bertanya mengenai pembayaran pajak bumi dan bangunan. Sebelumnya saya membeli tanah kavlingan dari agen developer di tahun 2015 dengan surat petok D. Bulan Agustus rencana mau saya sertifikatkan.
Setelah ke desa, dan diberikan pbb nya, ternyata ada tunggakan dari pemilik awal (terhitung semua tanah kavling) sejak tahun 2008 yang mana pemilik bukan orang dari agen developer tersebut.
Yang mau saya tanyakan, bila saya mau mengurus sertifikat tanah ini, saya harus membayar pbb dari tahun 2008 sampai sekarang beserta dendanya (terhitung semua luas kavling) sementara tanah saya tidak ada 1/10 dari total tanah yang ada.Mohon dapat dibantu. Terima kasih sebelumnya.
Salam