Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tunggakan Pajak di Kota Ini Capai Rp100 M

  • Tunggakan Pajak di Kota Ini Capai Rp100 M

     eddy_20 updated 5 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • mey_mey

    Member
    5 December 2018 at 7:49 am

    TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Yogyakarta'>KPP Pratama Yogyakarta, Guntur Wijaya Edi menyebutkan, hingga saat ini tunggakan pajak yang ditanggung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta kurang lebih mencapai Rp 100 Miliar.

    Dari tunggakan pajak tersebut, paling dominan berasal dari Wajib Pajak pengusaha badan hukum yang bergerak di bidang properti, otomotif dan elektronik.

    "Kalau tunggakan sebenarnya secara detail karena namanya tunggakan kan berjalan, hari ini dibayar kan berkurang, kemudian timbul lagi. (Tunggakan pajak) kurang lebih di bawah Rp 100 Miliar," ujar Guntur pada Tribunjogja.com Selasa (4/12/2018).

    Untuk penagihan tunggakan pajak, Guntur menuturkan, KPP Pratama Yogyakarta sekarang ini telah melakukan tindakan penagihan sampai ke tahapan penyanderaan atau 'gijzeling'.

    Ia mencontohkan, ada salah satu Wajib Pajak yang telah dilakukan gijzeling karena tunggakan pajaknya memenuhi syarat untuk dilakukan gijzeling, yaitu tunggakan pajak di atas Rp 100 juta.

    "Kemudian (Wajib Pajak tersebut -red) kita serahkan kepada tim gabungan. Ada salah satu yang kita titipkan di Wirogunan sampai enam bulan ke depan seperti apa, kalau tidak bayar ya diperpanjang lagi. Sampai akhirnya membayar," lanjutnya.

    Guntur menambahkan, apabila sudah sampai pada tahap gijzeling, maka pembayaran sudah tidak diperbolehkan membayar sepotong-sepotong, harus lunas.

    Untuk mengantisipasi tunggakan pajak tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah, satu dari beberapa upayanya melalui sosialisiasi.

    "Kita kumpulkan para penunggak pajak besar, kemudian kita lakukan sosialisasi, kita ingatkan," ujarnya kepada Tribunjogja.com. (*)

    Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2018/12/04/tunggakan-p ajak-di-kpp-pratama-yogyakarta-hampir-mencapai-rp- 100-miliar

  • mey_mey

    Member
    5 December 2018 at 7:49 am
  • dharanindra

    Member
    5 December 2018 at 7:55 am

    Kalau perusahaannya emang nyata2 dalam keadaan kesulitan likuiditas/merugi apakah gijzeling tetap berlaku?

  • egbert

    Member
    5 December 2018 at 8:03 am
    Originaly posted by mey_mey:

    Ada salah satu yang kita titipkan di Wirogunan sampai enam bulan ke depan seperti apa, kalau tidak bayar ya diperpanjang lagi. Sampai akhirnya membayar," lanjutnya.

    Waduh, kalau emang bener-bener seterusnya tidak bisa bayar gimana dong

  • eddy_20

    Member
    5 December 2018 at 9:04 am

    sebenarnya ada bagusnya juga sih, bisa buat WP sadar bayar pajak. sebelumnya kan ada juga yg di gijzeling & baru beberapa hari ditahan aja udah langsung dibayar tunggakannya semua. Dan menurut saya memang sebagian orang menunggak bukan karena gak sanggup tapi karena gak mau bayar aja.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now