Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tunggakan pajak & amnesti
saya lagi berusaha mencari info apakah perusahaan saya bisa ikut tax amnesti,
tapi belum jelas apakah bisa atau tidaksaat ini perusahaan kami masih memiliki tunggakan ppn (kurang bayar) dan pph 21
sebenarnya di pph badan tahunan semuanya sudah kami cantumkan
(jadi ppn yg belum kami setorkan pun sudah ada di laporan penjualan pph tahunan)yg jadi pertanyaan saya,
semua contoh2 amnesti selalu memberikan contoh penjualan yg tidak dilaporkan harus diungkap untuk mendapat amnesti,
nah jadi bagaiman dgn kasus perusahaan saya ini, karena sebenarnya tidak ada lagi yg perlu kami ungkap (karena sudah termasuk dalam pph tahunan), tetapi memang masih belum disetormohon pencerahannya
yang diungkap harta rekan…bukannya utang…
dan yang belum diungkap dalam spt 2015 dan sebelumnyajika PPN nya sdh dibayar oleh cstmer tp rekan belum setorkan maka atas PPN tersebut merupakan kas/penghasilan untuk rekan, dan PPN tsb yg diaporkan sbgai harta tambahan.
Setau saya pada saat ikut seminar tax amnesty yg dijelaskan oleh DJP sih bgtu rekan.- Originaly posted by Yuci:
jika PPN nya sdh dibayar oleh cstmer tp rekan belum setorkan maka atas PPN tersebut merupakan kas/penghasilan untuk rekan, dan PPN tsb yg diaporkan sbgai harta tambahan.
Setuju
Tapi ini belum diatur lagi nih rekan dalam peraturan pelaksananya terkait kasus ini - Originaly posted by Yuci:
jika PPN nya sdh dibayar oleh cstmer tp rekan belum setorkan maka atas PPN tersebut merupakan kas/penghasilan untuk rekan, dan PPN tsb yg diaporkan sbgai harta tambahan
Masih agak bingung rekan, bukankah PPN yang sudah dibayarkan oleh customer tapi belum disetorkan tetap sudah dicatat sebagai kas/bank (Harta) pada pembukuan perusahaan?
- Originaly posted by hendrapfr:
apakah perusahaan saya bisa ikut tax amnesti
bisa. laporkan harta lainnya yang belum tercantum di spt tahunan.
@goodmorning ; bisa. laporkan harta lainnya yang belum tercantum di spt tahunan.
>tapi seperti yg sudah saya jelaskan diatas, semua harta sudah dilaporkan,
hanya ppn kurang bayar yg masih belum saya setor (tapi sudah dilaporkan penjualannya pada spt tahunan)@vat ; Masih agak bingung rekan, bukankah PPN yang sudah dibayarkan oleh customer tapi belum disetorkan tetap sudah dicatat sebagai kas/bank (Harta) pada pembukuan perusahaan?
>nah benar itu rekan, kebingungan kita sama persis
kalau saya nyatakan lagi itu sebagai harta yg belum diapor, berarti double dong pelaporannya (karena semua ppn itu sudah masuk kedalam kas/bank dan sesuai rekening koran)