• tulong batuannya,..

  • adita

    Member
    8 October 2009 at 12:10 pm
  • adita

    Member
    8 October 2009 at 12:10 pm

    mis.. ada transaksi pph 23 terjadi pada bulan 09 th 2008, sewa alat kan kena 4.5%
    tapi yg memakai alat tersebut baru mencatat dan membayar pada bulan 03 th 2009 dimana pph 23 sudah 2 % . sipemakai tadi melaporkan pph 23 nya dibulan 03 th 2009 sesuai pencatatan dan pembayran. apakah ini sudah benar..

    mohon tanggapannya..

    wasalam

  • begawan5060

    Member
    8 October 2009 at 12:32 pm

    Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 138 Tahun 2000 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • adita

    Member
    8 October 2009 at 12:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    berati perlakukan pada kassus diatas. sudah benar ya pak begawan

    wasalam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now