Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tukar menukar Tanah & Bangunan
Tukar menukar Tanah & Bangunan
……terputus.
FINAL 5% x jumlah bruto nilai pengalihan ……bukan jumlah keuntungan karena pengalihan !
Semoga bermanfaat…
- Originaly posted by harry_logic:
PPh atas Penghasilan dari Pengalihan HTB dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu final dan tidak final. Yang tidak final hanya bisa terjadi bila yg mengalihkan HTB adalah WP Badan, lainnya final.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2008TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN"Pasal 8
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan tanpa melihat jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Salam
Terima kasih rekan hanif !
Sekaligus dilakukan koreksi atas :
Originaly posted by harry_logic:PPh atas Penghasilan dari Pengalihan HTB dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu final dan tidak final. Yang tidak final hanya bisa terjadi bila yg mengalihkan HTB adalah WP Badan, lainnya final.
menjadi :
Mulai 01 Januari 2009, semua PPh yg dibayar oleh Wajib Pajak (tidak lagi membedakan WP OP, WP Badan, dan jenis usaha WP) adalah bersifat final.*———————
Terimakasih atas balasannya yang sangat membatu.
Salam.- Originaly posted by ingintahupajak:
Karena pada saat tukar menukar, PPhTB baru ada jika ada salah satu pihak yg mendapatkan keuntungan dari transaksi tukar menukar tersebut.
Misalnya TB A = 100
TB B = 150
yang menerima TB B dikenakan PPhTB tarif x keuntungan pengalihan harta.
Saya rasa BPHTB dan PPhTB itu berbeda rekan yakinlah….Mohon pencerahannya lagi rekan yakinlah…
DPP PPh TB itu bukan keuntungan tapi NPOP.
mohon pencerahan, untuk transaksi seperti diatas diaman tukar menukar, ada pihak yang memnambahsejumlah uang padasaat menukar, bagaimanakah DPP untuk PPhTB? berarti dalam proses tukar menukar, setiap pihak membayar BPHTB dan PPhTB?
Waaah,, terima kasih banyak rekan harry_logic, rekan wannabewongkpp , dan momod hanif atas pencerahannya ^^
Jadi DPP nya itu adalah
"nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan" ya..Terima kasih atas koreksinya…
Tapi jujur saya masih bingung,, dalam tukar menukar, pajak apa saja yg dikenakan?
Cukup BPHTB bagi kedua pihak atau terutang PPhTB lagi?1. Intinya, apakah PPh.TB dibayar oleh kedua belah pihak?
2. Dan Berapa DPP-nyaMisalkan begini :
Si A memiliki rumah X, DPP = 100
Si B memiliki rumah Y, DPP = 150
keduanya saling menukar dan si A menambah uang tunai kpd si B = 50, maka timbul kewajiban pajak :
Si A membayar PPh = 5% X 100 atas penyerahan rumah X
Si B membayar PPh = 5% X 150 atas penyerahan rumah Y
Si A membayar BPHTB = 5% X DPP atas "penerimaan" rumah Y
Si B membayar BPHTB = 5% X DPP atas "penerimaan" rumah X- Originaly posted by taxforce:
mohon pencerahan, untuk transaksi seperti diatas diaman tukar menukar, ada pihak yang memnambahsejumlah uang padasaat menukar, bagaimanakah DPP untuk PPhTB? berarti dalam proses tukar menukar, setiap pihak membayar BPHTB dan PPhTB?
Benar…
- Originaly posted by begawan5060:
Misalkan begini :
Si A memiliki rumah X, DPP = 100
Si B memiliki rumah Y, DPP = 150
keduanya saling menukar dan si A menambah uang tunai kpd si B = 50, maka timbul kewajiban pajak :
Si A membayar PPh = 5% X 100 atas penyerahan rumah X
Si B membayar PPh = 5% X 150 atas penyerahan rumah Y
Si A membayar BPHTB = 5% X DPP atas "penerimaan" rumah Y
Si B membayar BPHTB = 5% X DPP atas "penerimaan" rumah XWahhh,, mantaaaabh,, dapet tambahan pengetahuan lagi,, terima kasih atas pencerahannya sesepuh begawan ^^
Terima kasih rekan2 semua yg sangat membantu, sy juga mencoba bertanya ke beberapa pihak & melihat UU BPHTB No.20/2000 & UU PPh No. 36/2008, kesimpulan yg sy dpt sesuai dgn Sdr. Begawan 5060, tdk melihat penambahan uang tunai, tapi keduanya pihak membayae PPh & BPHTB sesuai peraturan perpajakan yg berlaku umum.
Thks ya semua……