Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ttd spt, komisaris atau direktur???
ttd spt, komisaris atau direktur???
Dear rekan ortax,
Saya ingin menanyakan, pada PT. A, komisaris memegang 95% saham dan direktur 5%, dan yang aktif di PT itu adalah komisaris, apakah si komisaris berhak menanda tangan spt masa maupun tahunan ?
Tolong bantuannya.
THX
menurut saya boleh, komisaris kan termasuk dalam pengurus.
Saya juga sama dengan rekan free85,
Ps. 4 KUP : Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
Komisaris termasuk Pengurus.Maksud saya KUP Ps. 4 ayat 2
setuju dengan rekan free85
yang boleh menendatangani spt adalah pengurus sesuai dengan akta pendiriansependapat….
bolehSalam
perusahaan keluarga ya pak ? kalau mau lebih manis struktur organisasinya dirubah…, Komisaris merangkap Direktur Utama (aktif), Direktur (tidak aktif)
just comment pak…….SEPENDAPAT
- Originaly posted by joeardy:
kalau mau lebih manis struktur organisasinya dirubah…, Komisaris merangkap Direktur Utama (aktif), Direktur (tidak aktif)
Sepertinya gak boleh rangkap, mohon dicek lagi di UU Perseroan Terbatas.
Karena Komisaris adalah tugasnya sebagai Pengawas, sedangkan Pengurus PT adalah Direksi.
Salam, cmiiw tul
Sependapat dengan rekan robby…
mana boleh ragkap.
direktur pelaksana, komisaris pengawas.
kalau orangnya itu juga, apa kata dunia he he heSalam
Thanks atas smua masukannya……
kalo untuk laporan pajak komisaris atau direktur yang ada di akta perusahaan boleh menandatangi SPT (sesuai dengan UU KUP), walaupun mungkin hal itu menurut UU PT agak keliru.
setau saya.. asal masuk di BOD boleh qo tandatangan SPT..