Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan truk angkutan solar plat kuning

  • truk angkutan solar plat kuning

  • Evolution

    Member
    5 August 2016 at 3:01 pm

    rekan2 forum pajak ortax yang saya hormati
    perusahaan tempat saya bekerja membeli solar
    kemudian untuk transportasi ke tujuan perusahaan kami menggunakan angkutan truk solar plat kuning yang ditagih dalam bentuk jumlah liter dikalikan dengan biaya angkutan dan diterbitkan dalam bentuk invoice.
    untuk PPN nya dibebaskan
    untuk PPh Ps.23 apakah ada ketentuan tetap saya potong atau dibebaskan juga?
    mohon info dasar hukum pph yang mendukung
    terima kasih rekan2 pajak atas sharing dan informasinya

  • Evolution

    Member
    5 August 2016 at 3:01 pm
  • santosobroto

    Member
    8 August 2016 at 2:10 pm
    Originaly posted by evolution:

    untuk PPh Ps.23 apakah ada ketentuan tetap saya potong atau dibebaskan juga?

    cek pmk 141 Tahun 2015. masih objek PPh 23

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now