Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Trasnfer antar perusahaan keluarga
Trasnfer antar perusahaan keluarga
Dear Rekan-rekan,
Mohon pencerahan jika kita sering melakukan pindah buku atau transfer antar perusahaan itu ada efek pajaknya tidak? adapun satu perusahaan dengan perusahaan yang lain beda entitasnya tetapi satu kepemilikan,
FYI, kami sudah potong pph pasal 23 nya berdasarkan bunga yang kita bebankan di saldo akhir setiap bulannya atau kah ada efek lainnya.
Mohon di share dan atas jawabannya kami ucapkan banyak-banyak terima kasihSalam
Perusahaannya pakai pembukuan ga ?
Dear Rekan W2n1976 perusahaannya sama-sama memakai pembukuan
- Originaly posted by qiqu567:
Mohon pencerahan jika kita sering melakukan pindah buku atau transfer antar perusahaan itu ada efek pajaknya tidak?
transfer transaksi apa??
Seperti pinjam meminjam, pembelian bahan baku, management fee dan lain-lain rekan priadiar4.
- Originaly posted by qiqu567:
Seperti pinjam meminjam, pembelian bahan baku, management fee dan lain-lain rekan priadiar4.
wew, itu transaksi wajar atau ada keistimewaan misal dari harga, potong dll ??
asal tingkat bunganya wajar sesuai dengan pasar dan dipotong pph 23 (tidak final) sah-sah saja
Yang penting antara pembukuan dengan mutasi bank (rekening koran) cocok dan wajar, seharusnya tidak menjadi masalah.
maksud rekan-rekan selagi transaksinya wajar itu tidak masalah yah, cuma ada issue di pph 23 yaitu bunganya, kami pakai rate 6 percent per tahun, saya kira itu wajar, kalau transaksi jual beli kami memakai harga pasar, apakah ada issue lain seperti deviden terselubung atau apa gitu jika kita di periksa pajak?
- Originaly posted by qiqu567:
maksud rekan-rekan selagi transaksinya wajar itu tidak masalah yah, cuma ada issue di pph 23 yaitu bunganya, kami pakai rate 6 percent per tahun
benar
Originaly posted by qiqu567:apakah ada issue lain seperti deviden terselubung atau apa gitu jika kita di periksa pajak?
bisa saja, karena ini,
Originaly posted by qiqu567:pembelian bahan baku, management fee dan lain-lain rekan priadiar4.
Sori Ikut Nimbrung….:)
Saya setuju dengan pendapat Senior
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja, karena ini,
Originaly posted by qiqu567:
pembelian bahan baku, management fee dan lain-lain rekan priadiar4.kalo manajemen fee nya sudah dipotong pph 23, trus atas pembelian bahan baku nya memakai harga wajar/harga pasar. ya tidak ada implikasi deviden terselubung. karena transaksi sudah dilakukan dengan wajar.
- Originaly posted by bayem:
kalo manajemen fee nya sudah dipotong pph 23, trus atas pembelian bahan baku nya memakai harga wajar/harga pasar. ya tidak ada implikasi deviden terselubung. karena transaksi sudah dilakukan dengan wajar.
Originaly posted by priadiar4:maksud rekan-rekan selagi transaksinya wajar itu tidak masalah yah, cuma ada issue di pph 23 yaitu bunganya, kami pakai rate 6 percent per tahun
benar
Terima kasih rekan2 semuanya sudah clear nich