Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transport Kalibrasi Apakah Terkena PPH?

  • Transport Kalibrasi Apakah Terkena PPH?

  • yohanesk

    Member
    9 August 2016 at 9:32 am

    Dengan hormat para Senior di sini,

    Saya ada pertanyaan mengenai biaya transportasi / insitu untuk pengerjaan jasa kalibrasi pada perusahaan kami, apakah biaya transport tersebut dikenakan potongan pajak 2%?

    Contohnya:
    PO 1: Biaya kalibrasi timbangan 1 ton S/N xxxx Rp. 500.000,-
    PO 2: Biaya insitu / transportasi Rp. 200.000,-

    Sudah pasti PO no 1 terkena potongan, tetapi apakah PO no 2 juga kena? (Kedua PO tersebut terpisah).

    Please advisenya ya, terimakasih.

  • yohanesk

    Member
    9 August 2016 at 9:32 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:01 pm
    Originaly posted by yohanesk:

    Saya ada pertanyaan mengenai biaya transportasi / insitu untuk pengerjaan jasa kalibrasi pada perusahaan kami, apakah biaya transport tersebut dikenakan potongan pajak 2%?

    kalau menuut saya Tidak, kecuali ini freight forwarding
    Baca PMK 141 2015

  • H36UN

    Member
    31 August 2016 at 10:31 pm
    Originaly posted by yohanesk:

    PO no 2 juga kena?

    sepanjang tidak ada lampiran bukti biaya transaportnya dan biaya tersebut sehubungan dengan kalibrasi di PO No. 1, maka pemahaman ane dipotong PPh

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now