Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Transport Fee Elpiji 3 Kg.
Transport Fee Elpiji 3 Kg.
Saya ditanya oleh Dealer Resmi Elpiji 3 Kg. Untuk Elpiji 3 Kg bersubsidi ini ketika dibeli lewat Pertamina telah dipungut PPN Dasar, PPN Margin dan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,3% dari HET. Selanjutnya Pertamina memberi Subsidi Transport Fee untuk setiap tabungnya Rp. 1.000 (saya bulatkan saja, supaya memudahkan perhitungan) dan meminta Dealer Elpiji menerbitkan Faktur Pajak atas nama Pertamina Rp. 100 dan Pertamina memotong pula PPh Pasal 23 sebesar 2%. Jadi yang diterima bersih oleh Dealer Pertamina adalah Rp. 1.080.
Tujuan diberikannya Subsidi Transport Fee adalah para Dealer Elpiji ini adalah Pengusaha Kecil mantan Pengusaha Minyak Tanah yang relatif tidak mempunyai kemampuan membeli truk/alat angkut untuk mendistribusikan Elpiji 3 Kg. Sehingga Subsidi Transport Fee yang diterima dari Pertamina dapat digunakan untuk menyewa alat angkut atau untuk mengangsur leasing truk.
Bagaimana cara menghitung Laba Rugi dari Subsidi Transport Fee ini ?? Apakah PPh Pasal 23 yang dipungut oleh Pertamina juga termasuk Final ???
Jika PPh Pasal 23 tidak final, bagaimana caranya agar sewa truk dapat diakui oleh Fiskus ?? Truk disewa dari pemilik truk yang rata rata tidak punya NPWP
mekanisme dan prosedur pembelian dan pemberian subsidinya mohon diperjelas…
Originaly posted by hansiangmei:Bagaimana cara menghitung Laba Rugi dari Subsidi Transport Fee ini ??
nggak jelas maksudnya…
Originaly posted by hansiangmei:pakah PPh Pasal 23 yang dipungut oleh Pertamina juga termasuk Final ???
yang menyewanya siapa?
Originaly posted by hansiangmei:Jika PPh Pasal 23 tidak final, bagaimana caranya agar sewa truk dapat diakui oleh Fiskus ??
Apa hubungannya?
Originaly posted by hansiangmei:Truk disewa dari pemilik truk yang rata rata tidak punya NPWP
apa masalahnya?
Kan tarifnya saja yang lebih tinggi?Salam
1. Waktu Dealer membeli di Pertamina, istilahnya menebus Elpiji 3 Kg, yang dibayar oleh Dealer Elpiji adalah : Harga Dasar Elpiji, PPN 10% dari Harga Dasar, PPN Margin 10% dari selisih HET dengan Harga Dasar Elpiji, dan sekaligus membayar PPh Pasal 22 Final sebesar 0,3% dari HET Elpiji.
2. Dari setiap tabung Elpiji Isi 3 Kg, Pertamina memberi Subsidi Transport Fee yang ditransfer langsung ke rekening Dealer sebesar Rp. 1 000 per tabung (angka saya bulatkan, untuk memudahkan perhitungan saja). Sebelum Pertamina mentranfer, Dealer diminta menerbitkan Faktur Pajak dengan rincian Subsidi Transport Fee Rp. 1.000 ditambah PPN 10%. Pada waktu mentransfer ke rekening Dealer, Pertamina memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sehingga neto yang diterima Dealer adalah Rp. 1.000 + Rp. 100 – Rp. 20 = Rp. 1.080.
Demikian rekan Hanif
Dari kasus rekan hansiangmei diatas terdapat 2 objek pajak penghasilan bagi dealer pertamina tsb:
1. Bersifat Final —————-> pajak atas hasil penjualan gas elpiji 3kg
2. dikenakan tarif Umum …….> pajak atas penghailan lain (Imbalan atas penggantian transportasi/pengangkutan/subsidi Transport fee setiap tabung)Originaly posted by hansiangmei:Tujuan diberikannya Subsidi Transport Fee adalah para Dealer Elpiji ini adalah Pengusaha Kecil mantan Pengusaha Minyak Tanah yang relatif tidak mempunyai kemampuan membeli truk/alat angkut untuk mendistribusikan Elpiji 3 Kg. Sehingga Subsidi Transport Fee yang diterima dari Pertamina dapat digunakan untuk menyewa alat angkut atau untuk mengangsur leasing truk.
Originaly posted by hansiangmei:Selanjutnya Pertamina memberi Subsidi Transport Fee untuk setiap tabungnya Rp. 1.000 (saya bulatkan saja, supaya memudahkan perhitungan) dan meminta Dealer Elpiji menerbitkan Faktur Pajak atas nama Pertamina Rp. 100 dan Pertamina memotong pula PPh Pasal 23 sebesar 2%. Jadi yang diterima bersih oleh Dealer Pertamina adalah Rp. 1.080.
khok pertamina memotong pph pasal 23??
Pertamina dalam hal ini tidak menggunakan jasa pemilik truck untuk mengangkut tabung dari gudang pertamina ke gudang dealer.
Seharusnya dealerlah yang melakukan pemotongan pph (ps23) atas penghasilan pemilik truck yang rata2 tidak -berNPWP, karena dealer yang menggunakan jasa para pemilik truck tersebut.
Originaly posted by hansiangmei:Bagaimana cara menghitung Laba Rugi dari Subsidi Transport Fee ini ??
penghasilan yang diterima dari pertamina (subsidi transport fee minus biaya sewa truck/biaya pengangkutan tabung)
Originaly posted by hansiangmei:Apakah PPh Pasal 23 yang dipungut oleh Pertamina juga termasuk Final ???
ada salah penerapan pemotongan yang dilakukan pihak pertamina.
Originaly posted by hansiangmei:Jika PPh Pasal 23 tidak final, bagaimana caranya agar sewa truk dapat diakui oleh Fiskus ??
kelengkapan dokumen pendukung biaya sewa.
Salam
Rekan Junjungansitohang, Pertamina tidak salah memotong PPh Pasal 23. Karena setiap WP Badan yang memberi uang jasa kepada pihak lain wajib memotong PPh. Jika Pertamina membayar gaji, maka Pertamina wajib memotong PPh Pasal 21. Pemberian transport fee oleh Pertamina tentunya Pertamina wajib memotong PPh, dan yang dipotong adalah tepat menggunakan PPh Pasal 23
- Originaly posted by hansiangmei:
Pemberian transport fee oleh Pertamina tentunya Pertamina wajib memotong PPh, dan yang dipotong adalah tepat menggunakan PPh Pasal 23
klasifikasinya (objek pemotongan atas jasa apa rekan? yang tercantum dalam bupot tsb)
salam
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Dealer diberi ketetangan " Subsidi Transpor Fee". Jelas istilahnya subsidi transport, bukan Pertamina menyewa truknya si Dealer.
- Originaly posted by hansiangmei:
ketetangan " Subsidi Transpor Fee".
keterangan tersebut diterjemahkan oleh pertamina kedalam imbalan jasa (objek PPh pasal 23) apa rekan?
salam
Jasa manejemen fee
- Originaly posted by hansiangmei:
Jasa manejemen fee
???….
Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
(SE 35/2010)salam
Justru itulah yang membingungkan, Pertamina memberi subsidi transport fee dan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan Bukti Potong ditulis Jasa Manajemen.
- Originaly posted by hansiangmei:
Justru itulah yang membingungkan, Pertamina memberi subsidi transport fee dan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan Bukti Potong ditulis Jasa Manajemen.
Rekan, kesimpulkan saya atas penghasilan dealer Pertamina: "subsidi transport fee" ini bukanlah objek pemotongan pph ps.23
salam
Terlepas Pertamina melakukan kesalahan pemotongan PPh, lalu bagi Dealer Pertama apakah Bukti Potong Pph Pasal 23 dari Pertamina ini diperlakukan sebagai apa ? Kredit Pajak ? PPh Final, mengingat produk Elpijinya ditetapkan PPh Final ?
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dari kasus rekan hansiangmei diatas terdapat 2 objek pajak penghasilan bagi dealer pertamina tsb:
1. Bersifat Final —————-> pajak atas hasil penjualan gas elpiji 3kg
2. dikenakan tarif Umum …….> pajak atas penghailan lain (Imbalan atas penggantian transportasi/pengangkutan/subsidi Transport fee setiap tabung)Originaly posted by hansiangmei:Terlepas Pertamina melakukan kesalahan pemotongan PPh, lalu bagi Dealer Pertama apakah Bukti Potong Pph Pasal 23 dari Pertamina ini diperlakukan sebagai apa ? Kredit Pajak ? PPh Final, mengingat produk Elpijinya ditetapkan PPh Final ?
kredit pajak
salam
Kalau di daerah, penetapan HET ditambah biaya transportasi, diluar subsidi transportasi yang dipotong PPh Psl 23 (Kredit pajak)
Kasusnya seperti ini: Harga Tebus Pertamina RP. 12.000. (sudah diperhitungkan PPh Psl 22 Final), kemudian PERDA menetapkan HET 14.500. dimana Rp. 2.500. adalah tambahan biaya transportasi. Pertamina memberikan subsidi transportasi Rp. 1.000.
Dalam perhitungan pajak, Perusahaan mencatat
Penjualan Rp. 14.500. sebagai Penghasilan Final dan
Subsidi Transportasi Rp. 1.000. sebagai Penghasilan Non Final
Pada pemeriksaan pajak, Fiskus mencatat
Penjualan RP. 12.000. sebagai Penghasilan Final dan
Pendapatan Transportasi Rp. 2.500. sebagai Penghasilan Non Final
Subsidi Transportasi Rp. 1.000. sebagai Penghasilan Non Final.
Bolehkah kita mengajukan Keberatan karena biaya transportasi untuk menetapkan HET RP. 2.500 adalah komponen harga jual, bukan penghasilan yang terpisah dari penyerahan Barang Kena Pajak?
Fiskus menganggab bahwa tambahan biaya transportasi RP. 2.500 adalah Pendapatan transportasi, sementara perusahaan mengganggab barang kena pajak yang merupakan sumber penghasilan SUBJEK pajak adalah harga jual (nilai tunai termasuk biaya transportasi diluar pajak), sedangkan barang kena pajak yang menjadi OBJEK pajak dikenakan PPN.