Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transp & Akomodasi pihak Supplier – Apakah dipotong PPh 23 ?

  • Transp & Akomodasi pihak Supplier – Apakah dipotong PPh 23 ?

  • chocolate

    Member
    11 September 2012 at 10:19 am

    Dear rekan rekan… tolong bantu pencerahannya..
    Kami membeli peralatan yang harus dikirim kedaerah, sehingga pemasanganya harus mengirim technisi ke lokasi. Yang saya bingung, apakah Transportasi & Akomodasi technisi yang ditagihkan oleh pihak supplier ini ( tidak dilampirkan bukti ) termasuk obyek PPh ps. 23 ?
    Tolong bantu ya….
    salam….

  • chocolate

    Member
    11 September 2012 at 10:19 am
  • Agustus

    Member
    11 September 2012 at 11:45 am

    Termasuk.

    Kecuali di lampirkan bukti transportsi dan akomodasi nya.
    ada peraturan kok, tapi saya lupa dimana, mungkin rekan lain ada yang bisa bantu untuk peraturannya ada dimana ?

  • chocolate

    Member
    11 September 2012 at 12:42 pm

    Sippp…terima kasih rekan..
    Salam…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now