Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transkrip Kutipan Elemen Laporan keuangan
Transkrip Kutipan Elemen Laporan keuangan
Dear rekan2,
Di e-spt 1771, ada Transkrip Kutipan Elelem Laporan Keuangan, apakah harus diisi atau hanya untuk perusahaan tertentu?
Terima kasih
- Originaly posted by asri_atmaja:
Di e-spt 1771, ada Transkrip Kutipan Elelem Laporan Keuangan, apakah harus diisi atau hanya untuk perusahaan tertentu?
harus disi, sebagai salah satu syarat kelengkapan SPT. pilih lampiran sesuai jenis usahanya.
- Originaly posted by ewox:
harus disi, sebagai salah satu syarat kelengkapan SPT. pilih lampiran sesuai jenis usahanya.
yup
sependapatSalam
wajib isi mulai spt thn 2009 kalo gak pas waktu create file di program e-spt utk lapor ke kpp gak bisa di create hehhehe
Terima kasih
Viewing 1 - 6 of 6 replies