Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transfer uang ke pemegang saham
Transfer uang ke pemegang saham
Dear rekan ortax
jika terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi pemegang saham yg juga sekaligus sebagai direktur, transfer dana tersebut tanpa ada kejelasan dan memang atas kemauan sang pemegang saham. apakah bisa dianggap sebagai dividen terselubung?
mohon pencerahannya rekan rekan semua
- Originaly posted by ArronPS9:
jika terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi pemegang saham yg juga sekaligus sebagai direktur, transfer dana tersebut tanpa ada kejelasan dan memang atas kemauan sang pemegang saham. apakah bisa dianggap sebagai dividen terselubung?
Bisa jadi Prive rekan
Jika bentuknya badan hukum (PT) maka akan dianggap deviden dan terutang pph final 10%
Bisa akui komisi 2,5% / dividen 10%. cmiiw
kemungkinan fiskus akan menjadikan sebagai deviden.
kalau gak mau dianggap sebagai deviden terselubung, akui sebagai piutang pemegang saham.. buatkan perjanjiannya