Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Transfer uang ke pemegang saham

  • Transfer uang ke pemegang saham

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ArronPS9

    Member
    9 January 2020 at 4:42 am

    Dear rekan ortax

    jika terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi pemegang saham yg juga sekaligus sebagai direktur, transfer dana tersebut tanpa ada kejelasan dan memang atas kemauan sang pemegang saham. apakah bisa dianggap sebagai dividen terselubung?

    mohon pencerahannya rekan rekan semua

  • ArronPS9

    Member
    9 January 2020 at 4:42 am
  • nida95

    Member
    9 January 2020 at 5:28 am
    Originaly posted by ArronPS9:

    jika terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi pemegang saham yg juga sekaligus sebagai direktur, transfer dana tersebut tanpa ada kejelasan dan memang atas kemauan sang pemegang saham. apakah bisa dianggap sebagai dividen terselubung?

    Bisa jadi Prive rekan

  • Iwan Wardiman

    Member
    9 January 2020 at 6:25 am

    Jika bentuknya badan hukum (PT) maka akan dianggap deviden dan terutang pph final 10%

  • yap30

    Member
    9 January 2020 at 9:13 am

    Bisa akui komisi 2,5% / dividen 10%. cmiiw

  • Iwan Wardiman

    Member
    15 January 2020 at 7:12 am

    kemungkinan fiskus akan menjadikan sebagai deviden.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 January 2020 at 4:18 am

    kalau gak mau dianggap sebagai deviden terselubung, akui sebagai piutang pemegang saham.. buatkan perjanjiannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now