Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transfer tenaga ahli
Rekans ortax yang baik, tolong jawaban atas kasus berikut :
Perusahaan "X" mengambil seorang tenaga ahli/profesional dari perushaan "Y". Atas hal tersebut maka perusahaan "X" membayar sejumlah biaya, misalnya Rp 200 juta sebagai kompensasi pada perusahaan "Y" yang bersedia melepas tenaga ahli tersebut.
Pertanyaan : Bagaimana perlakuan biaya tersebut (termasuk biaya 3M) apakah melalui amortisasi atau cara lain. Terima kasihsalam rekan wandys
atas kompensasi yg diberikan kpd PT Y oleh PT X diperlakukan sbg penghasilan "komisi/perantara" bg PT Y dan biaya (3M) bagi PT X dan tidak diamortisir …
salam
Maksud rekan Sitohang, jumlah biaya transfer itu dibiayakan sekaligus (jumlahnya besar). Apa tidak dapat diperlakukan sama dengan biaya pra usaha yang dikeluarkan (misalnya hak konsesi, perizinan, dsb) yang bisa diamortisasi? Terima kasih
Termasuk biaya recruitment, termasuk biaya 3M, dibiayakan sekaligus……lebih clear, apalagi kalo perusahaannya sudah positif….
Terima kasih rekan Joeardy. Ada yang mau tambahkan?
rekan Wandys, ikutan yah…tenaga ahlinya dalam bidang apa?
Bila dalam rangka "pengembangan" maka dapat di-amortisasi (PSAK No.20).
salam…Rekan Tubagus, tenaga ahli di bidang manajemen (manajer pemasaran & manajer personalia). Terima kasih