Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Transfer tenaga ahli

  • Transfer tenaga ahli

     Wandys updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Wandys

    Member
    25 January 2010 at 9:21 am

    Rekans ortax yang baik, tolong jawaban atas kasus berikut :
    Perusahaan "X" mengambil seorang tenaga ahli/profesional dari perushaan "Y". Atas hal tersebut maka perusahaan "X" membayar sejumlah biaya, misalnya Rp 200 juta sebagai kompensasi pada perusahaan "Y" yang bersedia melepas tenaga ahli tersebut.
    Pertanyaan : Bagaimana perlakuan biaya tersebut (termasuk biaya 3M) apakah melalui amortisasi atau cara lain. Terima kasih

  • Wandys

    Member
    25 January 2010 at 9:21 am
  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 10:41 am

    salam rekan wandys

    atas kompensasi yg diberikan kpd PT Y oleh PT X diperlakukan sbg penghasilan "komisi/perantara" bg PT Y dan biaya (3M) bagi PT X dan tidak diamortisir …

    salam

  • Wandys

    Member
    25 January 2010 at 2:53 pm

    Maksud rekan Sitohang, jumlah biaya transfer itu dibiayakan sekaligus (jumlahnya besar). Apa tidak dapat diperlakukan sama dengan biaya pra usaha yang dikeluarkan (misalnya hak konsesi, perizinan, dsb) yang bisa diamortisasi? Terima kasih

  • joeardy

    Member
    25 January 2010 at 6:48 pm

    Termasuk biaya recruitment, termasuk biaya 3M, dibiayakan sekaligus……lebih clear, apalagi kalo perusahaannya sudah positif….

  • Wandys

    Member
    26 January 2010 at 7:57 am

    Terima kasih rekan Joeardy. Ada yang mau tambahkan?

  • tubagusrudy

    Member
    26 January 2010 at 9:46 pm

    rekan Wandys, ikutan yah…tenaga ahlinya dalam bidang apa?
    Bila dalam rangka "pengembangan" maka dapat di-amortisasi (PSAK No.20).
    salam…

  • Wandys

    Member
    27 January 2010 at 11:25 am

    Rekan Tubagus, tenaga ahli di bidang manajemen (manajer pemasaran & manajer personalia). Terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now