Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › transfer pricing (penjualan kepada afiliasi vs non afiliasi)
transfer pricing (penjualan kepada afiliasi vs non afiliasi)
Dear rekan-rekan ortax,
saya mohon pencerahannya..
pada SPT 2009 kali ini terdapat, kolom yang berisikan "metode penetapan harga"
saya mohon pencerahannya,
pada perusahaan kami, menjual produk ke afiliasi dan kepada non afiliasi. tahun 2008 lalu terdapat koreksi besar2 an terhadap penjualan kepada afiliasi. dengan alasan harga jual jauh dibawah harga pasar.
saya sudah mengetahui beberapa metode penetapan harga, hanya saya belum mengerti perhitungan saya benar atau tidak seperti yang dimaksud.
oleh karena itu, apakah rekan-rekan ada yang mengetahui metode penetapan harga tersebut (dengan caranya) yang paling umum, sehingga memperoleh harga wajar?
thanks.
Untuk lebih lengkap bisa baca disini rekan wanita http://www.pajak.go.id/lampiran/93PJ7_KEP01.htm
Pada Bab III TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
Salam..
thanks rekan koray..