Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transfer Pricing
Bagaimana menentukannya, atas dasar apa ditetapkan? mohon penjelasan dan peraturan pajak yang berkaitan dengannya.
Kayanya penjelasannya akan sangat panjang lebar, saya mereferensikan Bapak untuk berlangganan majalah Inside Tax, transfer pricing di bahas di edisi november ini. Atau referansi lain adalah buku Pa' Rachmanto Surahmat ttg Perpajakan Internasional yang bapa bisa dapat di gramedia atau gunung agung.
Bener pak, kalo dibahas semua disini sih cape2in yang ngetik aja, mendingan baca bukunya langsung, kalo masalah kasusnya baru bisalah dibahas disini.
Saat ini ada peraturan terbaru mengenai transfer pricing
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2011TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN
DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI ANTARA
WAJIB PAJAK DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA