• Transfer Pricing

     Pakartax updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Novi05

    Member
    17 March 2011 at 8:36 am
  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2011 at 11:52 am

    Menurut pajak yang dipermasalahkan apakah keberadaaan utang tersebut eksist/sesuai dg keadaan yang sebenarnya?? Mengingat belum adanya pembayaran/pelunasan utang tersebut s.d saat aktif kembali.

    Korelasinya kepada utang (jika utang ini tidak sesuai dg keadaan yang sebenarnya/fiktif) :
    bunga yang timbul dan sudah dibebankan ke perhitungan P/L (jika ada), dapat dikoreksi.
    Pendapatan/Beban selisih kurs dapat dikoreksi juga

    Salam

  • Novi05

    Member
    17 March 2011 at 3:02 pm

    saya masih kurang jelas, maksudnya perusahaan yg mempunyai piutang tersebut tidak berjalan lagi dan posisinya diluar negri,jadi perusahaan yang berhutang harus bayar kemana ??? apa kah hutang tersebut dapat dihapus kan atau bagaimana??? apa kah kasus tersebut masuk dalam transfer pricing?? karna hutang nya sudah lama tidak dibayar…. maaf P/L saya kurang tahu

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 10:32 pm
    Originaly posted by Novi05:

    maksudnya perusahaan yg mempunyai piutang tersebut tidak berjalan lagi dan posisinya diluar negri,jadi perusahaan yang berhutang harus bayar kemana ???

    sayang banget yach piutangnya di dibiarin begitu aja…..

    Originaly posted by Novi05:

    apa kah hutang tersebut dapat dihapus kan atau bagaimana???

    bisa aja dihapus, berarti jadi penghasilan yang kena pajak

    Originaly posted by Novi05:

    apa kah kasus tersebut masuk dalam transfer pricing??

    bisa dikatakan demikian kalau terdapat hub istimewa

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now