Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Transfer Pricing
Menurut pajak yang dipermasalahkan apakah keberadaaan utang tersebut eksist/sesuai dg keadaan yang sebenarnya?? Mengingat belum adanya pembayaran/pelunasan utang tersebut s.d saat aktif kembali.
Korelasinya kepada utang (jika utang ini tidak sesuai dg keadaan yang sebenarnya/fiktif) :
bunga yang timbul dan sudah dibebankan ke perhitungan P/L (jika ada), dapat dikoreksi.
Pendapatan/Beban selisih kurs dapat dikoreksi jugaSalam
saya masih kurang jelas, maksudnya perusahaan yg mempunyai piutang tersebut tidak berjalan lagi dan posisinya diluar negri,jadi perusahaan yang berhutang harus bayar kemana ??? apa kah hutang tersebut dapat dihapus kan atau bagaimana??? apa kah kasus tersebut masuk dalam transfer pricing?? karna hutang nya sudah lama tidak dibayar…. maaf P/L saya kurang tahu
- Originaly posted by Novi05:
maksudnya perusahaan yg mempunyai piutang tersebut tidak berjalan lagi dan posisinya diluar negri,jadi perusahaan yang berhutang harus bayar kemana ???
sayang banget yach piutangnya di dibiarin begitu aja…..
Originaly posted by Novi05:apa kah hutang tersebut dapat dihapus kan atau bagaimana???
bisa aja dihapus, berarti jadi penghasilan yang kena pajak
Originaly posted by Novi05:apa kah kasus tersebut masuk dalam transfer pricing??
bisa dikatakan demikian kalau terdapat hub istimewa