Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Transfer dana dari luar negri untuk WP dalam negri dengan tujuan investasi
Transfer dana dari luar negri untuk WP dalam negri dengan tujuan investasi
Dear Rekan-Rekan Ortax,
Bagaimana perlakuan perpajakan untuk setoran dana dari luar negri yang diterima di bank atas nama pribadi (WP Sudah memiliki NPWP) dengan tujuan untuk diinvestasikan tapi belum diaktakan? Tolong bantuan dari rekan2 ortax. saya benar2 bingung dengan hal ini. thanks.
Regard,
Dedy Sidarta
Viewing 1 - 2 of 2 replies