Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan transaksi terlewat di tahun 2013

  • transaksi terlewat di tahun 2013

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:08 am
  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:08 am

    mohon dibantu rekan smua….

    kami ada transaksi di tahun 2013 tepatnya dibulan mei yang setelah kami cek ternyata transaksi tersebut belum kami terbitkan faktur pajaknya dikarenakan pihak dari marketing tidak ada kordinasi,, apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,,atau bisa tidak kita minta bantuan AR atas permasalahan ini untuk mengeluarkan nomor faktur 2013 yg sudah kita kembalikan ke KPP…mohon pencerahnnya… thanks

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:08 am

    mohon dibantu rekan smua….

    kami ada transaksi di tahun 2013 tepatnya dibulan mei yang setelah kami cek ternyata transaksi tersebut belum kami terbitkan faktur pajaknya dikarenakan pihak dari marketing tidak ada kordinasi,, apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,,atau bisa tidak kita minta bantuan AR atas permasalahan ini untuk mengeluarkan nomor faktur 2013 yg sudah kita kembalikan ke KPP…mohon pencerahnnya… thanks

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by ulilang:

    apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,

    bisa

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by ulilang:

    apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,

    bisa

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa

    dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014, bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    apakah bisa kami menerbitkan faktur pajak tersebut dengan menggunakan jatah nomor faktur tahun 2014,

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa

    dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014, bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by ulilang:

    dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014

    yup, dan tanggal faktur ya sejak pemberia nomor seri dari KPP

    Originaly posted by ulilang:

    bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…

    itu tidak bisa dilakukan

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by ulilang:

    dengan kata lain transaksi tersebut masuk ke laporan spm masa ppn di tahun 2014

    yup, dan tanggal faktur ya sejak pemberia nomor seri dari KPP

    Originaly posted by ulilang:

    bsa gak rekan kalo semisalnya kita maunya transaksi tersebut tetap dibuatkan dengan menggunakan nomor fp 2013 dengan jalan minta nomor kembali ke AR nya…

    itu tidak bisa dilakukan

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:57 am

    haturnuwun atas pencerahannya….

  • ulilang

    Member
    25 March 2014 at 11:57 am

    haturnuwun atas pencerahannya….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now