Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › transaksi persewaan dgn WP OP
transaksi persewaan dgn WP OP
Dear rekan2 ortax..
Ada transaksi sewa mobil dgn WP OP (kontrak 1 tahun di bayar tiap bulan), bgm dgn pph nya..apakah terutang pph 21 ato pph 23…klo terutang pph 21 di form bukti pemotongan pph 21 (tidak final) nya msuk ke point brp ya..mohon pencerahan pls…
Salam
PPh Ps 23..
PPh 23 dengan tarif 2% Rekan, termasuk sewa atas penggunaan harta.
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 23..
Bukankah Pph 23 khusus untuk WP Badan rekan begawan..mohon koreksi
- Originaly posted by emphil:
Bukankah Pph 23 khusus untuk WP Badan rekan begawan..mohon koreksi
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: - Originaly posted by emphil:
Bukankah Pph 23 khusus untuk WP Badan rekan begawan..mohon koreksi
Tidak dapat secara serta merta disimpulkan demikian, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak dapat secara serta merta disimpulkan demikian, rekan..
Bagaimana dgn transaksi jasa notaris…apakah terutang pph 23 ato pph 21, rekan begawan….
- Originaly posted by emphil:
Bagaimana dgn transaksi jasa notaris…apakah terutang pph 23 ato pph 21, rekan begawan….
PPh Ps 21..