Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain transaksi penjualan dengan customer tidak punya npwp

  • transaksi penjualan dengan customer tidak punya npwp

     boboboy updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • koesumo

    Member
    27 November 2012 at 2:27 pm

    kawan, kalau bertransaksi dengan customer yang tidak punya npwp, tetap dibuatkan faktur pajak dan nomernya juga urut mengikuti f.pajak yang kita keluarkan ?
    apakah ada batasan / limited nilai transaksi untuk bertransaksi dengan customer tanpa npwp?

  • koesumo

    Member
    27 November 2012 at 2:27 pm
  • boboboy

    Member
    27 November 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by koesumo:

    kawan, kalau bertransaksi dengan customer yang tidak punya npwp, tetap dibuatkan faktur pajak dan nomernya juga urut mengikuti f.pajak yang kita keluarkan ?

    ya..

    Originaly posted by koesumo:

    apakah ada batasan / limited nilai transaksi untuk bertransaksi dengan customer tanpa npwp?

    tidak rekan..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now