Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › transaksi penjualan dengan customer tidak punya npwp
transaksi penjualan dengan customer tidak punya npwp
kawan, kalau bertransaksi dengan customer yang tidak punya npwp, tetap dibuatkan faktur pajak dan nomernya juga urut mengikuti f.pajak yang kita keluarkan ?
apakah ada batasan / limited nilai transaksi untuk bertransaksi dengan customer tanpa npwp?- Originaly posted by koesumo:
kawan, kalau bertransaksi dengan customer yang tidak punya npwp, tetap dibuatkan faktur pajak dan nomernya juga urut mengikuti f.pajak yang kita keluarkan ?
ya..
Originaly posted by koesumo:apakah ada batasan / limited nilai transaksi untuk bertransaksi dengan customer tanpa npwp?
tidak rekan..
Viewing 1 - 3 of 3 replies