Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Transaksi LN-Bussiness Profit, tdk ada pph ?

  • Transaksi LN-Bussiness Profit, tdk ada pph ?

  • SCORPION

    Member
    23 September 2015 at 10:13 am

    Rekan2 saya mau tanya bila kita perush di Indonesia transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri, jasa design (perusahaan tsb memang bergerak dibidang design), maka transaksi ini di tax treaty tergolong bussiness profit ya? Jadi tidak dikenakan pajak di Indo?

    Mohon pencerahan…
    Terima kasih

  • SCORPION

    Member
    23 September 2015 at 10:13 am
  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan2 saya mau tanya bila kita perush di Indonesia transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri, jasa design (perusahaan tsb memang bergerak dibidang design), maka transaksi ini di tax treaty tergolong bussiness profit ya? Jadi tidak dikenakan pajak di Indo?

    Betul, hak pemajakan ada di luar negeri sepanjang bisa dibuktikan secara time test kurang dari ketentuan atau dari pengerjaan/penyerahan jasa dilakukan diluar daerah pabean serta dipenuhi syarat administrasinya (CoD &/ DGT Form-1).

    CMIIW

  • SCORPION

    Member
    23 September 2015 at 4:43 pm

    Terima kasih rekan yuniffer

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now