Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Transaksi LN-Bussiness Profit, tdk ada pph ?
Transaksi LN-Bussiness Profit, tdk ada pph ?
Rekan2 saya mau tanya bila kita perush di Indonesia transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri, jasa design (perusahaan tsb memang bergerak dibidang design), maka transaksi ini di tax treaty tergolong bussiness profit ya? Jadi tidak dikenakan pajak di Indo?
Mohon pencerahan…
Terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Rekan2 saya mau tanya bila kita perush di Indonesia transaksi dengan perusahaan di Luar Negeri, jasa design (perusahaan tsb memang bergerak dibidang design), maka transaksi ini di tax treaty tergolong bussiness profit ya? Jadi tidak dikenakan pajak di Indo?
Betul, hak pemajakan ada di luar negeri sepanjang bisa dibuktikan secara time test kurang dari ketentuan atau dari pengerjaan/penyerahan jasa dilakukan diluar daerah pabean serta dipenuhi syarat administrasinya (CoD &/ DGT Form-1).
CMIIW
Terima kasih rekan yuniffer