• transaksi listing fee

  • ferryyunizar

    Member
    21 January 2010 at 3:01 pm

    rekan2 ortax..mohon pencerahan..

    kategori PPh apa saja yang terdapat dalam transaksi listing fee??

    salam…

  • ferryyunizar

    Member
    21 January 2010 at 3:01 pm
  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 3:45 pm

    kena PPh23 dng tarif 2%

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by tatie:

    kena PPh23 dng tarif 2%

    Rekan tatie..,
    Menurut saya listing fee adalah mendaftarkan merk/produk termasuk harga, barcode di modern market agar produk tsb dipajang/dijual di modern market tsb,

    kalo cuma mendaftarkan listing fee objek pajak apa ya.?

    Item dr listing fee sepertinya ada mailer, dukungan promosi, service level, sewa rak, sewa gondola, info produk adalah transaksi lain setelah listing fee yg dikenakan PPh 23….

    mohon pendapat dan masukannya..

    CMIIW

    salam

  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 4:34 pm
    Originaly posted by harrison:

    kalo cuma mendaftarkan listing fee objek pajak apa ya.?

    rekan harrison..menurut yg pernah saya baca..biaya promosi seperti listing fee, leafleat, endcap, rebate dan crosd docking itu termasuk jasa manajemen pemasaran yg merupakan objek pph23.
    CMIIW juga.

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 5:09 pm

    Rekan ferry dan tatie…
    Listing fee adalah biaya yang dibayarkan oleh distributor/principle saat akan mendaftarkan/mendapatkan nomor SKU/PLU produk baru di Modern Trade sebagai syarat utama supaya produk kita bisa transaksi di toko tersebut.

    Biasanya yang murni menerapkan listing fee adalah di Modern Trade Key Account ( Alfamart, Indomaret, Yomart,HM,SM) dan besarnya bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut dan dikenakan PPN 10%,

    Untuk listing sudah disediakan formulir khusus oleh masing2 Modern Trade yg diisi oleh distributor..,
    Mailer, leafleat, crosdocking dlsb sub transaksi setelah Listing fee dan Kay Account yg pembyranya di potong PPh ps. 23 (bisa jasa manajemen bisa jasa penyampaian informasi dst).

    demikian pendapat-nya..,

    CMIIW………..

    salam

  • dylan

    Member
    20 July 2010 at 10:27 am

    Untuk PPh 23 ini apa bisa di kreditkan? mengurangi PPh 25 nya. Thanks

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now