Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi Jual Cicil dengan Bagi Hemat
Transaksi Jual Cicil dengan Bagi Hemat
Dear rekans,
Contoh kasus rekan.
PT menjual kpd konsumen, misalkan motor.
Harga motor itu misalnya Rp 5 juta.
Lalu DP dari konsumen 1,4 juta. Sisanya dibayar dengan berbagi selama 36 kali setiap bulan.
Berbagi apa rekan..? Berbagi Penghematan biaya.
Misalnya sebelum membeli motor dengan cicilan itu, si konsumen naek angkot dengan biaya Rp 30.000/hari. Berarti 1 bulan(30 hari)nya ia menghabiskan Rp. 900.000,-.
Setelah naik motor, ia hanya menghabiskan utk bensin 10.000/hari berarti 1 bulan Rp 300.000. Dan biaya servis per bulan dialokasikan Rp 100.000. Jadi biaya setelah naik motor adalah Rp 400.000,-.
Penghematan biaya setelah naik motor adalah Rp 500.000,-.
Disepakati, dari penghematan tersebut diserahkan kepada si penjual 30%nya. Berarti Rp 150.000,-.
Jadi, si konsumen akan nyicil sejumlah Rp 150.000,-/bulan.Nah, yang saya tanyakan termasuk obyek pajak apa transaksi seperti ini? Bagaimana PPNnya atau PPhnya?
terimakasih.PT nya sudah PKP kan?
Berarti Kena PPN..saya rasa tidak ada unsur PPh di kasus ini..
Mohon koreksinya..
- Originaly posted by yovi:
PT nya sudah PKP kan?
Berarti Kena PPN..kalimat ini sepertinya penjual yang kena PPN
salam
Jadi 1,4 juta dan 150ribu per bulan harusnya sudah termasuk PPN, rekan Yovi..? atau 150 ribunya ditambah 10% lagi,..?
- Originaly posted by arifglc:
PT menjual kpd konsumen, misalkan motor.
Ini PT bidang usahanya jualan motor atau bukan?
Salam