Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transaksi Jasa Dengan Pemerintah

  • Transaksi Jasa Dengan Pemerintah

  • kacang

    Member
    13 November 2009 at 11:55 am

    Dear rekan ortax

    untuk jasa pengadaan jasa perjalanan dinas studi banding dengan sebuah universitas negeri
    apakah dikenakan PPH pasal 22 ?
    untuk tarif ppnnya 1 % atau 10 % ya ?

    thx

  • kacang

    Member
    13 November 2009 at 11:55 am
  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2009 at 2:56 pm

    Yang dikenakan PPh pasal 22 dengan bendaharawan pemerintah adalah pengadaan barang. Untuk pengadaan jasa dikenakan PPh Pasal 23.

    Yang dimaksud dengan pengadaan jasa perjalanan disini apakah sewa kendaraan saja atau seluruh pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut yang dikontrakkan?

    Trus, penyedia jasa ini usahanya dibidang apa?. Apakah biro perjalanan atau lainnya???

    Salam

  • kacang

    Member
    13 November 2009 at 3:25 pm

    penyedia jasanya adalah biro perjalanan wisata
    untuk jasa yang disediakan meliputi ticket pesawat, hotel, konsumsi

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2009 at 3:31 pm

    Kalau demikian, PPh yang harus diperhitungkan adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (PMK 244 Tahun 2008)

    PPNnya = 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak 10% dari bruto.
    Dengan demikian PPN dikenakan tarif efektif 1% dari bruto.

    untuk lengkapnya, rekan kacang bisa melihat aturan ini :
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.3/1989

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140

    atau klik disini :

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=biro%20perjal anan&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2141

    Salam

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2009 at 3:37 pm

    o ya rekan kacang, di dalam PMK 244 tersebut memang tidak secara eksplisit disebutkan tentang PPh untuk jasa perjalanan ini. cuma saja, dari even yang dilakukan, saya berpedapat bahwa jasa ini bisa dimasukkan dalam kategori jasa penyelenggaraan kegiatan atau jasa agen.

    mungkin rekan ortax lain ada yang berpendapat beda?

    Salam

  • kacang

    Member
    13 November 2009 at 3:44 pm

    o… untuk jasa perjalanan wisata tetap dipotong pph 23 ya pak
    dlu menurut per 178/pj/2006 untuk jasa pariwisata kan dikenakan pph 23
    tapi setelah peraturan tsb diganti dgn per-70/pj/2007 jasa pariwisata tidak ada dalam kategori jasa yg dipotong pph 23 .

  • Aries Tanno

    Member
    13 November 2009 at 3:52 pm

    benar, rekan kacang.
    Tapi, perlu diingat bahwa mulai 2009, acuan yang dipakai untuk PPh Pasal 23 adalah PMK 244 Tahun 2008.
    Trus yang kedua, bila bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, mereka selalu akan ngotot bahwa harus ada PPN dan PPhnya.
    Makanya, saya lebih cendrung diarahkan ke PPh 23, bukan 22. Karena yang terjadi disini adalah pengadaan jasa.

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now