Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Transaksi intracompany
Dear rekan ortax,
Baru2 ini perusahaan induk tempat saya bekerja melakukan kunjungan ke indonesia dalam rangka bisnis, mereka menyewa apartment dan atas apartment itu harus di potong PPh Pasal 4(2), karena pihak yang menyewakan tidak mau dipotong maka kita gross up biaya sewanya. Namun yang jadi masalah nanti uang sewa berikut gross up yang tempat saya bekerja talangi akan di reimbursement ke induk yang ada di luar negeri. Apakah ada unsur pajak luar negeri? dan siapakah nama pemotong pph pasal 4(2)?
menurut saya kalau sewa Apartement tersebut atas nama Perusahaan yg di Indonesia maka nama pemotongnya adalah Perusahaan yg di Indonesia, sedangkan pembebanan ke induk di LN tdk ada unsur pajak LN
setuju dengan pa kosstadi si…. kalo sewa apartementnya oeh perusahaan cabang bapak bekerja diindonesia maka dy yang menjadi pemotognya..