Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Transaksi Hubungan Istimewa

  • Transaksi Hubungan Istimewa

     prasetyoutomo updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    26 April 2010 at 10:39 am
  • prasetyoutomo

    Member
    26 April 2010 at 10:39 am

    PT A ——> memberikan Pinjaman Sebesar 1 M ke PT. B

    PT A dan PT B adalah sister company.

    PT. A mencatat sebagai piutang afiliasi
    PT. B mencatat hutang afiliasi.

    PT. B sudah tidak aktif, dan sudah tidak bisa membayar lagi hutang tersebut, bagaimana solusinya, karena kalau tidak dibayar kan kena pajak Bunga atas pinjaman tersebut.
    Mohon masukannya, makasih

  • nt1

    Member
    26 April 2010 at 10:55 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    T A ——> memberikan Pinjaman Sebesar 1 M ke PT. B

    PT A dan PT B adalah sister company.

    PT. A mencatat sebagai piutang afiliasi
    PT. B mencatat hutang afiliasi.

    PT. B sudah tidak aktif, dan sudah tidak bisa membayar lagi hutang tersebut, bagaimana solusinya, karena kalau tidak dibayar kan kena pajak Bunga atas pinjaman tersebut.
    Mohon masukannya, makasih

    yah hapuskan saja piutang afiliasinya. tapi ngak boleh dibiayakan.

  • prasetyoutomo

    Member
    26 April 2010 at 11:52 am

    caranya gmn rekan Nt1, kan menghapus piutang kan harus dengan uang masuk.

    Dr. Bank
    Cr. Piutang

    Sedangkan PT. B udah bener2 g ada cash money nya. ini lah yg jadi masalahnya rekan nt1

    Makasih,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now