Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transaksi Hubungan Istimewa
Transaksi Hubungan Istimewa
PT A ——> memberikan Pinjaman Sebesar 1 M ke PT. B
PT A dan PT B adalah sister company.
PT. A mencatat sebagai piutang afiliasi
PT. B mencatat hutang afiliasi.PT. B sudah tidak aktif, dan sudah tidak bisa membayar lagi hutang tersebut, bagaimana solusinya, karena kalau tidak dibayar kan kena pajak Bunga atas pinjaman tersebut.
Mohon masukannya, makasih- Originaly posted by prasetyoutomo:
T A ——> memberikan Pinjaman Sebesar 1 M ke PT. B
PT A dan PT B adalah sister company.
PT. A mencatat sebagai piutang afiliasi
PT. B mencatat hutang afiliasi.PT. B sudah tidak aktif, dan sudah tidak bisa membayar lagi hutang tersebut, bagaimana solusinya, karena kalau tidak dibayar kan kena pajak Bunga atas pinjaman tersebut.
Mohon masukannya, makasihyah hapuskan saja piutang afiliasinya. tapi ngak boleh dibiayakan.
caranya gmn rekan Nt1, kan menghapus piutang kan harus dengan uang masuk.
Dr. Bank
Cr. PiutangSedangkan PT. B udah bener2 g ada cash money nya. ini lah yg jadi masalahnya rekan nt1
Makasih,